DERAKPOST.COM – Karena sikap arogan ditampakanya anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, dengan telah meintimidasi Kepala KPH Kuansing Abriman. Saat ini, Kejaksaan Negeri Kuansing menerima berkas. Jaksa pun mulai meneliti berkas tersebut.
Terkait hal ini, Kajari Kuansing Nur Hadi saat dikonfirmasi wartawan, mengakui pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersangka anggota DPRD Aldiko Putra. Jaksa pun mulai meneliti berkas tersebut. “Betul ada pelimpahan berkas Tahap I dari penyidik ke jaksa,” ujarnya.
Hadi mengatakan pelimpahan dilakukan tersebut, hari Senin (23/10/2023), maka selanjutnya dalam hal ini pihaknya tentu punya waktu 14 hari untuk bisa meneliti berkas tersebut. Diteliti ini sambungnya, dilakukan itu oleh jaksa yang ditetapkan untuk menyelidik perkara intimidasi ini.
Penelitian sendiri, terangnya, dilakukan mulai dari berkas perkara secara materil dan formil. Selanjutnya, dari jaksa akan menentukan. “Jadi pihak jaksa meneliti berkas perkara secara materil dan juga formil. Kalau syarat masih kurang, nanti jaksa mengembalikan berkas,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui. Dalam berkas perkara, Aldiko dijerat Pasal 22 juncto Pasal 102 UU RI Nomor 18 tahun 2013. Dalam pasal tersebut, dikarena Aldiko diduga telah menghalang-halangi atau gagalkan petugas kehutanan pada saat menangkap para pelaku perambah ini.
Diketahui, polisi awalnya itu menerima laporan intimidasi dan penyekapan. Di mana polisi menerima laporan langsung itu dari Kepala KPH Kuansing Abriman.
Tanggal 22 Agustus penyidik Satreskrim Polres Kuansing lakukan gelar perkara bersama Ditreskrimsus di Polda Riau.
Gelar perkara dilakukan tim gabungan ini untuk menentukan terkait ada atau tidak ada ini perbuatan pidana. “Intinya penyidikan itu, kita menyimpulkan ada perbuatan pidana. Yah nanti kalau ada tersangka, kita naikkan tersangkanya,” ungkap Kapolres Kuansing tersebut. **Ref/Fad