DERAKPOST.COM – Pemerintah Pusat kini mengeluarkan kebijakan akan dihapusnya honorer pada bulan Desember 2024. Maka saat ini pihak Pemko Pekanbaru berencana mengalihkan para tenaga harian lepas atau THL menjadi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bahkan di perusahaan outsourcing.
Hal itu disikapi Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat usai upacara HUT ke-67 Riau, yang di lapangan Gedung Utama di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Tapi sambungnya, Pemko tidak menambah jumlah THL dari penataan awal.
“Kami telah diminta untuk melakukan perencanaan berkaitan dengan tenaga harian lepas (THL) ini. Solusinya adalah THL ini diubah statusnya sebagai karyawan outsourcing atau ditempatkan di BUMD,” ujar Jumat (9/8/2024).
Sebagai informasi, Pemko memiliki pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 6.399 orang akhir 2023. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 738 orang. Sedangkan THL berjumlah 7.654 orang.
Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas, honorer ini berada di instansi pemerintah daerah. (Ferry)