Tiap Provinsi Sudah Ditetapkan Kuota Haji oleh Kemenag

 

JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada 22 April ini ditetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag, melalui keterangan pers, Selasa (26/04/2022) dilansir suara.com.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler di setiap provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatra Utara: 3.802

3. Sumatra Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Kepulauan Riau: 589

6. Jambi: 1.328

7. Sumatra Selatan: 3.201

8. Kepulauan Bangka Belitung: 486

9. Bengkulu: 747

10. Lampung: 3.219

11. DKI Jakarta: 3.619

12. Banten: 4.319

13. Jawa Barat: 17.679

14. Jawa Tengah: 13.868

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437

16. Jawa Timur: 16.048

17. Bali: 319

18. Nusa Tenggara Barat: 2.054

19. Nusa Tenggara Timur: 305

20. Kalimantan Barat: 1.150

21. Kalimantan Tengah: 736

22. Kalimantan Selatan: 1.743

23. Kalimantan Timur: 1.181

24. Kalimantan Utara: 190

25. Sulawesi Utara: 326

26. Gorontalo: 447

27. Sulawesi Tengah: 910

28. Sulawesi Barat: 663

29. Sulawesi Selatan: 3.320

30. Sulawesi Tenggara: 922

31. Maluku: 496

32. Maluku Utara: 491

33. Papua Barat: 330

34. Papua: 491. **Rul

HajiKuotaprovinsi
Comments (0)
Add Comment