Tidak Indahkan Putusan MA, Rektor UIN Suska Riau Syamsul Terancam Sanksi Pidana dan Pemberhentian

 

DERAKPOST.COM – Upaya dari pihak dua pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati, terkait kasus perampokan uang Rp700 juta milik UIN membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan keduanya agar pihak UIN menyerahkan berkas kasus pemeriksaan perampokan itu.

Dimana dalam perampokan milik uang kampus itu keduanya diminta untuk ganti rugi. Dengan putusan itu, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru ditunjuk sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan MA.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menerbitkan penetapan eksekusi, memerintahkan Prof. Dr. Khairunas Rektor UIN Suska Riau yang secara ex officio menjabat sebagai atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Suska Riau, agar melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan Mahkamah Agung RI) dalam hal ini memberikan informasi publik yang wajib diserahkannya kepada pemohon informasi, yaitu kepada pensiunan dan pegawai UIN Suska Riau, Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati.

Sesuai dengan isi penetapan eksekusi, PTUN Pekanbaru dengan surat penetapan nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR tanggal 13 Juni 2023, Prof. Dr. Khairunas Rajab terancam sanksi administratif, antara lain berupa pemberhentian sementara dari jabatannya, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2016 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.

Apabila yang bersangkutan dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembehentian tetap.

Dikutip dari cakaplah.com. Selain itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag juga terancam sanksi pidana penjara.

Melalui Putusan Nomor 637 K/TUN/KI/2022, tanggal 22 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR, yang menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 004/KIP-R/PS-M-A/I/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memerintahkan Prof. Khairunas memberikan sebagian informasi yang diminta. Namun, setelah 90 hari kerja sejak putusan Mahkamah Agung disampaikan kepadanya, Prof. Dr. Khairunas tidak mematuhi putusan tersebut.

Informasi publik yang wajib diserahkan oleh Khairunas, sebagai termohon informasi adalah Dokumen Tuntutan Perbendaharaan, berkaitan dengan terjadinya perampokan uang persediaan UIN Suska Riau sebesar Rp700 juta yang menimpa Syamsul Kamar, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada tahun 2014. Syamsul Kamar bersama rombongan lainnya sebanyak 5 orang pegawai UIN Suska Riau akan pulang ke kampus UIN Suska Riau setelah menyelesaikan suatu urusan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.

Selain Syamsul Kamar, rombongan terdiri dari salah seorang Kasubag di bagian Keuangan UIN Suska Riau pada masa itu, yaitu Yuzamri, Desi Sesmita Wati yang ketika itu juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska Riau, seorang staf lainnya, Taharudin dan Jamal, yang merupakan sopir UIN Suska Riau. Syamsul Kamar mencairkan uang ke Bank Mandiri atas perintah Yusrizal, yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau.

Atas kejadian tersebut, Rektor UIN Suska Riau ketika itu, Prof. Dr. M. Nazir membentuk Tim Adhoc yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ilyas Husti, Wakil Rektor II dan melibatkan salah seorang pegawai Biro Keuangan Kementerian Agama, Agusli Ilyas. Dokumen hasil pemeriksaan Tim Adhoc kemudian diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) untuk ditindaklanjuti.

Melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan, BPK telah menetapkan, bahwa Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati harus mengganti kerugian negara akibat perampokan itu karena lalai dan karena menjabat sebagai BPP ketika itu. Sementara pihak kepolsian sesuai dengan pemeriksaan yang mereka lakukan, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian.

“Kami berdua ditetapkan masing-masing mengganti uang sebesar Rp 350 juta dengan didasarkan pada dokumen yang diserahkan Tim Adhoc UIN Suska Riau. Di persidangan PTUN Jakarta, terbukti BPK tidak memiliki dokumen asli. Dokumen yang diserahkan UIN Suska Riau adalah dokumen fotokopi. Bahkan diduga, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Desi Sesmita Wati adalah BAP palsu. Terdapat juga kwitansi yang tidak benar dan Surat Keterangan dari Biro AUPK yang isinya tidak sesuai fakta, kami duga sengaja dibuat agar kami dinyatakan bersalah oleh BPK,” kata Syamsul Kamar, Ahad (16/7/2023) kemarin.

Tentu sangat menyesalkan sikap Rektor UIN Suska Riau, Prof. Khairunas yang tidak juga mau menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi sah dokumen yang kami minta, yang telah inkrah dan wajib diserahkan kepada kami. Kami sudah berjuang bertahun-tahun untuk menegakkan dan mendapatkan keadilan bagi diri kami. Dokumen itu sangat kami butuhkan. Bahkan Komisi Informasi Provinsi Riau sampai menggelar persidangan lapangan untuk kasus ini. Dalam persidangan, tidak ada bantahan bahwa dokumen yang kami minta dikuasai oleh UIN Suska Riau. Ada apa di balik semua ini? Mengapa dokumen itu tidak mau diserahkannya? Bahkan secara sepihak dan tanpa kewenangan, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag dulu juga membatalkan bantuan hukum untuk kami. Bagi kami, ini merupakan suatu ketidakadilan.

Selanjutnya, jika Rektor UIN Suska Riau tidak juga menyerahkan dokumen yang wajib diserahkannya, Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati menyatakan akan segera mengadukan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag dan pegawai UIN Suska lainnya yang diduga terlibat ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik dan tindak pidana kearsipan.

“Mudah-mudahan Allah mengetuk mata hati Pak Rektor untuk taat hukum, sehingga kami tidak harus menempuh jalur pidana. Seluruh prosedur hukum sudah kami penuhi. Bahkan beliau dulu sampai membentuk Tim Penegak Disiplin karena saya menempuh jalur yang sah secara hukum, yaitu mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Tidak ada lagi alasan hukum yang dapat dibenarkan bagi Rektor UIN Suska Riau untuk tidak memberikan informasi yang kami minta. Sudah inkrah. Kami akan berjuang terus dan akan menempuh jalur hukum yang tersedia,” tutupnya.

Sementara itu Rektor UIN Suska Riau menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita ikuti (putusan hukum),” ungkap Prof.Khairunas, Rektor UIN Suska, Senin (17/7/2023).

Terkait putusan itu, dia menyatakan sudah mendapatkan informasi. Dia juga menyakini bahwa salinan putusan dari pengadilan sudah berada di rektorat dan diketahui oleh Pelaksana Harian (Plh) Rektor UIN Suska Riau. Dimana saat ini dirinya masih cuti dalam rangka melaksanakan ibadah haji. **Fad

RektorsanksiUIN
Comments (0)
Add Comment