DERAKPOST.COM – Disaat ini, Aplikasi
pendataan non-ASN telah diluncurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tanggal 24 Agustus. Ada delapan kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan.
“Dalam aplikasi tersebut, ada delapan kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN. Tapi, diantaranya yaitu petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan bukan merupa tenaga non-ASN instansi pemerintah,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com.
Dia juga menyebutkan, tiga kelompok
honorer tersebut tidak akan masuk pendataan non-ASN. Ketiganya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alihdaya. Lebih lanjut dikatakan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
Disebut dia, bahwa kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung megunakan APBN (instansi pusat)) dan juga APBD (instansi daerah). Tetapi bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga. Dimana, persyaratan lain adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Ada tiga kelompok honorer tidak masuk pendataan non-ASN. Ketiga kelompok itu juga akan dialihkan ke outsourcing.
Adapun 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. **Rul