Tidak Transparan Penggunaan Dana Desa Boto, LIRA Probolinggo Minta Inspektorat untuk Evaluasi Ulang

DERAKPOST.COMDiduga ini telah terjadi penyalahgunaannya Dana Desa (DD) mulai tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Boto, di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Hal inipun menjadi perhatian serius masyarakat, termasuk itu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Seperti halnya disampaikanya Bupati LIRA Probolinggo Sudarsono kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). Menyikapi dugaanya penyalahgunaanya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Boto, hal itu diminta inspektorat setempat untuk melakukan audit ulang dengan profesional dan juga transparan.

“Kami, dari LIRA akan terus berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, agar berlaku adil dan bijaksana, mendorong Inspektorat kabupaten dan BPK, untuk bisa llebih kuat dalam mengawasi Dana Desa. Seharusnya pihak Inspektorat, tentunya bisa lebih dulu menemukan pelanggaran, penyelewengan Dana Desa,” ujarnya.

Sebab katanya, masyarakat tidak mungkin turun langsung ke desa, untuk melakukan pemeriksaan. Dikatakanya, kaitan dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa untuk alokasi pembangunan fisik tersebut, yang diduga tidak sesuai spesifikasinya. Serta halnya pembelanjaan non fisik, pengadaan kelengkapan kantor.

“Kegiatan fiktif, hilangnya inventaris desa. Bahkan, yang memakan banyak anggaran sehingga diduga ada kerugian negara. Hal  ada dugaan untuk pemalsuan cap stempel toko, serta tanda tangan dalam LPj. Maka, dalam waktu dekat akan menyurati secara resmi dan juga menyerahkan semua bukti ke Inspektorat,” ujarnya.

Sudarsono mengatakan, terkait dugaan ini pihak LIRA Probolinggo, telah ada dua kali bersurat klarifikasi pada pihak Pemerintah Desa Boto, tetapi tanpa ada jawaban pihak tersebut. Sebab itu sambungnya, berharap kepada pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan serta penguatan aparat. Yang  termasuk itu, meminta peran camat dalam  mengawasi Dana Desa.

“Sehingga nantinya, anggaran Dana Desa itu dapat dirasakan oleh masyarakat. Dan perlu diingat, jangan main-main pada uang rakyat. Sebab uang adalah amanah rakyat.  Maka  jangan sekali-kali itu memanipulasi temuan-temuan di lapangan, agar institusi Inspektorat daerah setempat menjalankan
kepercayaan,” ujarnya. (Timred)

Comments (0)
Add Comment