Tiga Berkas Bacalon Pilgub 2024, KPU Riau Periksa Kelengkapan Berkas

DERAKPOST.COM – Diketahui hingga disaat ini, KPU Riau sudah menerima perbaikanya atau kelengkapannya berkas tiga pasangan Bakal Calon (Bacalon) Pilgub 2024. Hal itu, disampaikan langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi.

Ia mengatakan ketiganya telah sampaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Saat ini tahapan-tahapan yang dilakukan KPU Riau yakni melakukan proses verifikasi administrasi perbaikan ini  mulai tanggal 6 – 14 September 2024. Lalu pada 15 – 18 September, ada ruang untuk tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap persyaratan bapaslon. Nantinya, pada tanggal 15-21 September tanggapan dan masukan itu akan diverifikasi.

Barulah tanggal 22 September 2024 sesuai lini masa tahapan ditetapkanya bapaslon jadi paslon. Lalu lanjut itu pada tanggal 23 September 2024 dilakukan pengumuman dan pengundian nomor urut paslon dalam Pilkada 2024. “Selanjutnya kami lakukan penelitian administrasi perbaikan tersebut sampai tanggal 14 September 2024,” ucap Nahrawi ini menjawab wartawan.

Ketiga bapaslon dan tim pengusungnya ini  telah mempersiapkan sejumlah hal syarat yang belum lengkap, sejak 5-8 September 2024. Beberapa berkas itu, disebutkan ada yang berkaitan dengan surat pengunduran diri dari ASN maupun yang anggota DPRD hingga berkas LHKPN. “Perlu dijelaskanya bahwa LHKPN itu bukti pelporanya. Bukan terkait dengan harta dilaporkan,” ujarnya.

Diakui, pada pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru pada 30 Agustus sampai 1 September 2024. Ketiga bapaslon Pilgub Riau 2024 telah dinyatakan lolos tes kesehatan.

Ketiganya dinyatakan mampu mengikuti proses Pilgub Riau 2024 dan bebas dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Catatan kesehatan itu tentunya tak bisa diungkap secara detail.  Namun, dipastikan bahwa ketiga bakal calon pasangan secara kesehatan dinilai mampu untuk bertugas dalam Pilgub Jabar 2024. (Dairul)

bacalonBerkasGubri
Comments (0)
Add Comment