DERAKPOST.COM – Kabupaten Kampar ini sudah memiliki hakim desa. Disebut hakim desa karena sanggup selesaikan permasalahan di desa itu mirip dengan pegadilan. Orang demikian, itu disebut Non Litigation Peacemaker (NLP) yang menjadi gelar non-akademik.
Gelar inilah yang disandang oleh Kepala Desa (Kades) Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Syofian. Ia pun berhak menggunakan gelar setelah afad terima penganugeragahanya Paralegal Justice Award (PJA) 2023 digelar Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (1/6/2023).
Atas gelar itu, Syofian kini dapat disebut sebagai hakim desa. Yaitu hakim dapat menciptakan perdamaian, yakni di luar pengadilan. Ia pun diberikan jubah yang dapat menangani perkara. “Ketika, saat
menerima PJA itu, saya diberikan jubah dipakai sedang menangani perkara,” ujar dia kepada wartawan.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com. Dia
mengatakan, ada empat Kepala Desa di Riau yang mendapatkan gelar tersebut. Tetapi, itu hanya tiga di antaranya yang dapat memutus perkara. Sedangkan itu satu lagi dapat menjadi fasilitator. Pria yang bergelar adat Datuk Majo Sati ini mengaku sudah memutus tiga perkara sejak tugas hakim desa.
“Dua di antaranya pidana dan satu lagi perdata. Perkara yang ditangani, yakni ringan-ringan saja. Seperti itu sengketa batas tanah antar tetangga, pencurian ayam, dan sejenisnya,” katanya. Dalam perkara ditangani tidak terbatas hanya di Desa Pulau Gadang saja.
Katanya, bahkan dalam cakupan lebih luas itu dapat menangani perkara yang terjadi di luar Riau. Seperti halnya yang mau ditangani berada di Tanjung Pauh (Sumatera Barat). Ada perkara seorang pemuda itu yang dianiaya pemuda desa sebelah. Diminta ini, karena itu memiliki kedekatan adat istiadat. **Rul