DERAKPOST.COM – Saat ini sengketa pada Pilkada Kuansing sedang diproses di pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Menjelang hal sidang perselisihan hasil Pilkada itu, maka diminta dua tim Pasangan Calon (paslon) ini mengajukan gugatan menyerukan agar pendukung tetap tenang dan menahan diri demi menjaga kondusivitas wilayah.
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo, Muslim, menjamin situasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan tetap aman. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat memicu kerusuhan.
“Saya jamin tidak ada aksi-aksi yang mengarah pada kerusuhan. Kita ingin kondisi Kuansing tetap aman dan damai,” ujarnya, Jumat (27/12/2024), kepada wartawan.
Muslim juga secara terbuka mengakui kemenangan Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin yang berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kuansing 2024. Menurutnya, hasil tersebut sudah sulit untuk terbantahkan.
“Kan bisa kita lihat dan dengar saat pleno di tiap-tiap tingkatan, kami tidak mengajukan keberatan atau bantahan terkait perolehan suara,” jelas Muslim.
Sikap serupa juga diutarakan Juru Bicara Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Karyono. Ia menegaskan, pihaknya menerima kemenangan paslon nomor urut 1 meskipun tetap mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Hanya saja, kita harus mengambil langkah ke MK dengan dugaan pelanggaran TSM. Meski itu sulit untuk diterima,” ujar Karyono.
Karyono juga memastikan, Paslon nomor urut 3 beserta pendukungnya akan menerima apapun hasil putusan MK dengan lapang dada.
Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan masyarakat Kuansing setelah putusan MK diumumkan.
“Apapun putusan itu kita terima, kami akan menghargai putusan MK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Paslon nomor urut 2 dan 3 secara resmi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut 1.
Gugatan ini menjadi perhatian publik menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025.
Sebelum sidang utama, MK akan mengadakan gelar perkara dan pembagian panel yang akan diputuskan oleh sembilan hakim. Proses ini merupakan langkah penting untuk menentukan jalannya persidangan.
Seruan untuk menjaga situasi tetap kondusif juga datang dari berbagai pihak di Kuansing. Diharapkan, masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah. (Suhen)