Tim Jatanras Polres Inhu Ringkus Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

MP, RENGAT – Tim Jatanras Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pelaku pemurnian emas RCO alias Rico (29) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala. Pelaku diduga menadah emas dari para Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK yang dikonfirmasi MP melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (6/10/2020), membenarkan hal itu. Dikatakan, pelaku diamankan di kedimannya, Desa Pasir Kelampaian, Minggu (4/10/2020) lalu.

Menurut Misran, tim Jatanras Polres Inhu menerima informasi tentang aktifitas pemurnian emas ilegal di Desa Pasir Kelampaian. Informasi itu ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.30 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pemurnian emas yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolahnya.

Saat diamankan tersangka hanya pasrah tanpa perlawanan. Dari kediaman tersangka polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 16 mangkuk dari tanah liat berukuran kecil, 1 set pompa pembakar emas, 1 buah bongkah emas berukuran kecil, 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol BBM jenis premium, uang tunai sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhu guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar. *

Emas IlegalPETIPolres Inhu
Comments (0)
Add Comment
Amp Footer