DERAKPOST.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penilaian barang rampasan perkara tindak pidana perpajakan senilai Rp14 miliar dari terpidana R Achmad Lukman. Barang rampasan itu berada di Jakarta, hingga tim ini harus turun langsung ke sana.
Tim dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali. “Saya dan tim mendampingi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik, red) Johnny Farel & Rekan melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana R Achmad Lukman,” ujar Anggara, Senin (23/10/2023).
Anggara menjelaskan, objek yang dinilai berupa 1 unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Tambak Nomor 33 A, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta. Objek tersebut masuk dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dalam putusannya, hakim menyatakan bangunan tersebut dirampas untuk negara,” kata Anggara.
Anggara menyebut, kegiatan penilaian itu dilakukan guna kepentingan lelang atau Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan. Setelah ada keputusan lelang, maka akan diterbitkan izin lelang.”Kalau dilelang, setelah keluar hasil penilaian, selanjutnya diterbitkan izin lelang,” ucap Anggara.
Anggara menambahkan, kalau nilai lelang di bawah Rp1 miliar, izin lelang dari Kepala Kejari Pekanbaru. Namun jika nilai lelang i Rp1 sampai Rp5 miliar, maka harus ada izin dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. “Kalau nilai di atas Rp5 miliar, izin dari Kepala PPA (Pusat Pemulihan Aset,red) Kejaksaan Agung,” ungkap Anggara dikutip dari cakaplah.com.
Diberitakan sebelumnya, R Achmad Lukman merupakan Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna (SSPT). Ia divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar lebih itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Selain penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlan pada Senin (21/3/2022), juga menghukum membayar denda sebesar Rp28.754.123.128. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
R Achmad Lukman bersalah sebagaimana melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.
Penggelapan pajak yang dilakukan terjadi antara Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Di mana, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.
Status Wajib Pajak adalah Aktif, dengan lokasi usaha Wajib Pajak di Jalan Lintas Pasir Sosa-KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya. Perbuatan R Achmad Lukman telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564.***