DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya ada tiga tersangka dari Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu sudah ditangkap. Yakni NG (30), PR (27), dan TG (31). Hal itu melakukan pencurian di 6 TKP di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Kini hasil pemeriksaan penyidikan dan pengembangan. Maka, ada satu lagi inisial HU (29) berhasil di tangkap Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu.
Sebelumnya, tiga tersangka yang berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Siak Hulu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 lalu. Dan dari hasil pemeriksaan penyidikan dan pengembangan dari tersangka NG (30) itu mengku telah melakukan pencurian motor sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah Kecamatan Siak Hulu dan ada 2 (dua) TKP pencurian dilakukan bersama temannya berinisial HU (29) yaitu di Kantor Desa Teratak Buluh dan Belakang Kantor Samsat Kubang.
Mendapat Informasi dari tersangka NG (30). Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H perintahkan Unit Reskrim Tim Opsnal Hantu Malam untuk melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku NG yang berinisial HU. Gerak cepat, Tim yang dipimpin Iptu Sutarno, S.H pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 berhasil menangkap HU (29).
“Sesuai instruksi dari Pak Kapolsek Siak Hulu, maka kami bergerak cepat dengan melakukan penangkapan HU. Adapun jadi peran tersangka HU ini adalah membantu tersangka NG menyembunyikan sepeda motor hasil curian di rumah tersangka HU. Dimana dalam hal ini tersangka HU yaitu
membantu menghidupkan sepeda motor dan terima uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- dari tersangka NG,” ujarnya.
Kini empat tersangka sindikat Curanmor di wilayah hukum Polsek Siak Hulu ini, telah diamankan. Disebut Kompol Pauzi, S.H, M, dimana keempat tersangka tersebut masih dilakukan tindakan hukum itu pemeriksaan dan pengembangan. Karena kemungkinan masih ada tersangka lainnya. (Dairul)