KAMPAR, Derakpost.com- Komitmenya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bidang kesehatan. Maka, disikapi itu dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman.
MoU itu antara PemkabKampar dengan empat Rumah Sakit, di Kota Pekanbaru. Dilaksakan pada hari Senin (10/1/22) di Auditorium Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru. Penandatanganan tersebut, langsung Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH.
MoU dan perjanjian kerjasama berkaitan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ke empat RS yaitu Aulia Hospital, Ibnu Sina, Prima dan dari Mesra. Diketahui sebelumnya juga telah dilakukan kerjasama dengan RS Syafira Pekanbaru, RS Awal Bross Panam, RSIA Husada Bunda Bangkinang, RSIA Norfa Husada, RSIA Bunda Annisa Air Tiris, Klinik Fatiha, RSUD Bangkinang dan RS Mesra Pasir Putih Siak Hulu.
Hadir dalam kegiatan penandatangan MoU ini Direktur RS Aulia Hospital Dr. Ranika Paramita, MKM, Direktur RS Mesra Dr. Budhi Setiawan, Direktur RS Ibnu Sina Dr. Tryanda Ferdiansyah dan Direktur RS Prima Hospital Dr. Iriana Oktavia. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di auditorium RS Aulia Hospital Pekanbaru.
Sementara dari Pemkab Kampar dihadiri Kepala Disdukcapil Kampar Muslim, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Rahmat, Kepala Dinas DPPKBP3A Kampar Edi Afrizal, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril, Kabag Kerjasama Nur Azman dan Kabag Hukum Setda Kampar Kharuman.
Dalam sambutannya Bupati Kampar mengatakan, MoU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam memberikan peningkatan pelayanan publik, peningkatan pelayanan masyarakat untuk kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemda.
Disamping itu Catur Sugeng Susanto juga mengatakan pada tanggal 29 Desember yang lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendapatkan anugerah pertama se-Indonesia diatas 416 kabupaten/kota dalam hal pelayanan publik dari Ombudsman RI yang diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “MoU ini adalah jawaban langsung Pemda Kampar ketika menerima anugerah tersebut,” kata Catur dalam rilis.
Ia menambahkan, ada 216 produk yang dinilai Ombudsman RI. MoU ini merupakan inovasi, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Kabupaten Kampar yang mendapatkan layanan akte kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Dengan adanya inovasi MoU pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Kampar dalam hal mendapatkan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga anak yang baru dilahirkan tercatat di pencatatan sipil di Kabupaten Kampar.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini rumah sakit yang melakukan kerjasama di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang membutuhkannya,” tuturnya. **Rul/Rls