TPPU Investasi Bodong Rp84,9 Miliar, Divonis 11 Tahun Penjara, tapi Empat Bos Fikasa Group Banding

 

DERAKPOST.COM – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp84,9 miliar.

Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil, persidangan Selasa (24/10/2023) petang, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II, Agung Salim, Terdakwa Elly Salim dan Terdakwa IV Christian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata hakim.

Selain penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpisah, hakim juga menghukum Marketing Freelance PT WBN, Maryani, dengan penjara selama 9 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maryani dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.

Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Kami (JPU), juga menyatakan banding,” ujar JPU, Jumeiko Andra, Rabu (25/10/2023) dikutip dari cakaplah.com.

Sebelumnya, JPU menuntut empat bos PT Fikasa Group dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menuntut Mariani dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.

Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah
tu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.

Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp84.916.000.000.** Fad

 

bodongfikasainvestasittpu
Comments (0)
Add Comment