DERAKPOST.COM – Disaat ini pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah adalah 6,5 persen. Menyikap hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membahas itu Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 ini pada Selasa (10/12/2024). Besaran UMK akan dibahas Dewan Pengupahan.
Demikian disampaikanya Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir. Ia menyebut, saat ini UMK Kota Pekanbaru tahun 2025 mendatang belum diusulkan. Rencananya, UMK tersebut akan dibahas lusa bersama dewan pengupahan yang berisikan unsur serikat pekerja/buruh dan dengan asosiasi pengusaha, serta pemerintah.
Dikatakannya, penetapan UMK Pekanbaru menunggu ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, untuk penetapan UMK harus lebih tinggi dari UMP. “Sekarang kan UMP ini belum ada ditetapkan, jadi kita tunggu UMP dulu, yang kemungkinan nanti hari Senin besok ditetapkan UMP,” ujarnya.
Namun begitu Syamsuwir mengatakan, hal kemungkinan besar UMK Pekanbaru tetap lebih besar dari UMP. Hal mengingat angka UMK tahun 2204 lebih besar dari UMP. Hal itupun adalah tahun 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp3.412.764 sementara UMP Riau sebesar Rp3.294.625. (Rezha)