DERAKPOST.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang khususnya guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira dari Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Nadiem Makarim inipuj sudah menyetujui pemberian tunjangan khusus itu bagi guru PNS dan PPPK. Pemberian tunjangan yang sebagaimana ini diatur melalui ketentuanya Permendikbud No 45 Tahun 2023. Tapi, tak semua guru PNS dan PPPK yang mendapat tunjangan khusus ini.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK tersebut jika ingin mendapatkan tunjangan khusus ini. Sesuai hal yang dilansir dari Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Rabu, 6 Maret 2024, berikut adalah persyaratan mendapatkan tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK:
– Berstatus Guru PNS atau PPPK di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
– Satuan pendidikan tempat guru PNS atau PPPK mengajar tercatat di Dapodik.
– Guru PNS dan PPPK harus memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
– Guru PNS dan PPPK harus mempunyai NUPTK.
– Guru PNS dan PPPK yang bersangkutan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus.
Menurut Nadiem Makarim, syarat utama yang harus dipenuhi oleh para guru PNS dan PPPK adalah peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.
Hal ini mencakup keterlibatan aktif dalam pelaksanaan program-program pembelajaran yang telah ditetapkan pemerintah, penerapan metode pengajaran inovatif, serta upaya untuk meningkatkan hasil belajar siswa.
Selain itu, para guru juga diharapkan aktif dalam pengembangan diri melalui pelatihan dan sertifikasi profesional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para guru selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang pendidikan dan dapat memberikan pengalaman belajar yang terbaik bagi siswa.
Keputusan Nadiem Makarim ini disambut dengan antusiasme oleh para guru PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Mereka melihat penetapan tunjangan khusus ini sebagai penghargaan yang layak atas peran mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Melalui upaya bersama antara pemerintah dan para pendidik, diharapkan dapat terwujud sistem pendidikan yang merata, inklusif, dan berkualitas untuk semua anak Indonesia.
Semoga dengan adanya tunjangan khusus ini, para guru dapat semakin termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan tugas mulianya sebagai agen perubahan dalam dunia pendidikan. Alhamdulillah! (Rul)