DERAKPOST.COM – Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, serta Rp500 TE 1997 ditarik dari peredaran, ini mulai tanggal 1 Desember 2023. Hal itu sesuai sudah diumumkan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengutip laman resmi BI, Jumat (1/12/2023).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, BI memberikan opsi untuk menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Penukaran dilakukan katanya, dengan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran tidak hanya terbatas di Bank Umum, melainkan juga dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat diminta untuk melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui (https://www.pintar.bi.go.id), sesuai dengan ketentuan operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Selain itu, BI mengatur penggantian uang Rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
“Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,” bebernya. **Rul