Vendor PT Kilang Pertamina Internasional Unit II  Dumai PHK Empat Karyawan, Lapor ke Disnaker

 

DERAKPOST.COM – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Pertamina Refinery Unit II  Dumai yang begerak bidang pengelolaan Migas diduga mempekerjakan tenaga kerja Ilegal atau halnya tidak terdaftar di Kantor Disnaker Kota Dumai.

Diketahui PT KPI ini memberikan pekerjaan kepadanya PT Pertamina Power Indonesia (PPI), dan memberikan pekerjaan ini ke PT Surya Energi Indotama (SEI), tapi lanjut PT SEI memberi pekerjaan kepada PT Kedung Nusa Buana (KNB), yang pekerjaan inipun bekerja di bidang PLTS yaitu merupa Pusat Listrik Tenaga Surya. Dengan total pekerja berjumlah lebih kurang seratus orang.

Namun, belakangan beredar kabar bahwa ada sebanyak empat orang pekerja di PHK secara sepihak oleh perusahaan vendor PT KPI tersebut. Seiring dengan ada informasi demikian, maka wartawan pun  melakukan Investigasi dan melakukan konfirmasi pada empat pekerja yang di PHK tersebut adalah Donni Putra Febrianto, Nurwahyudi, Siswan Ginting dan juga Ikram Azri.

Nurwahyudi yang akrab disapa Yudi, salah satu mewakili dari pekerja yang di PHK ini menjelaskan, bahwa mereka yang bekerja di perusahaan vendornya PT KPI tersebut adalah bernama PT Kedung Nusa Buana (KNB) yang berasal dari daerah Bandung. Dan ini merupakan perusahaan ke empat turunan dari PT KPI Pertamina Refinery Unit II  Dumai.

Yudi juga menyampaikan dirinya dan tiga rekanya di PHK dengan tanpa ada sebab. “Tiba tiba kami di kasi surat yang berbunyi habis masa kontrak kerja. Padahal pada saat bekerja kami ini tidak ada diberi surat kontrak kerja. Sebab asal ditanyakan sama pihak perusahaan itu terkait surat kontrak kerja. Pihak perusahaan selalu menjawab nanti lah, dan saat kami di PHK yang nyata perusahaan mengatakan ada pengurangan tapi kenyataan penambahan pekerja,” ujar Yudi menjelaskan.

Sementara itu Ginting melanjutkan, bahwa selama bekerja juga tidak di beri BPJS oleh perusahaan tempat bekerja. Bahkan untuk lembur pun tidak sesuai, upah Harian kerja bervariasi, serta untuk Alat Pelindung Diri pun sangat minim. Kesempatan itu salah seorang korban PHK, yakni Doni menyebut, bahwasanya atas kejadian ini, maka sudah melaporkan ke pihak Disnaker Kota Dumai. Saat ini Disnaker sudah melayangkan surat klarifikasi ke PT KNB pada hari Rabu pekan lalu untuk mediasi. Tapi, pihak perusahaan tidak datang menghadiri.

Ditempat terpisah, wartawan mekonfirmasi pihak Disnaker Kota Dumai terkait apakah PT KNB yang mempekerjakan lebih kurang seratus orang ini terdaftar di Disnaker atau tidak, serta dalam hal ini adakah upaya dari Disnaker Kota Dumai itu memanggil ulang pihak manajemen PT KNB tersebut yang dikarenakan mangkir dipanggil mediasi.

Laporan dari pekerja yang di PHK sepihak itu sudah kami tanggapi dan Disnaker telah mengirimkan surat ke perusahaan namun pihak perusahaan tidak ada yang datang. Terkait terdaftar atau tidak PT KNB serta pekerja. Untuk ini, mereka tidak terdaftar sama sekali di Kantor Disnaker. Pekerja yang melapor ini, ternyata bekerja pada perusahaan sudah tangan ke empat. (Fzi)

DumaikilangPertamina Disnaker
Comments (0)
Add Comment