DERAKPOST.COM – Belakangan ini, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diketahui taat aturan pemerintah di wilayah Kabupaten Pelalawan. Itu terlihat viral di akun Sosial Media (Sosmed) Tiktok. Yakni, perusahaan dituding telah memecat Meidiana, dipecat tanpa sesuai ketentuan Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003.
Terkait adanya kabar begitu itu di Sosmed, saat dikonfirmasi kepada pihak Humas PT Musim Mas, membenarkan pemecatan itu pada Meidiana. Hal itu sebutnya, dikarena perbuatanya pekerja tersebut dengan telah melakukan perbuatan melanggar aturan di perusahaan, yang sehingga merugikannya perusahaan.
Hal itu, sebagaimana hal disampaikannya pihak Management PT Musim Mas melalui Malinton Purba SH selaku Humas. Kepada wartawan, via WhatsApp. Dia menjelaskan, Meidiana itu, benar adanya salah seroang tenaga kerja di perusahaan ini, tapi sudah di Putuskan Hubungan Kerja (PHK), sebab yang bersangkutan itu tertangkap tangan merugikan perusahaan, yaitu membuang pupuk saat bekerja di kebun.
Tindakan tegas ini, katanya, sudah sesuai aturan perusahaan dimana tenaga kerja diketahui melakukan perbuatan merugikan perusahaan, tersandung masalah tindak pidana hukum dan atau serta perbuatan melawan hukum lainnya. Perusahaan akan diberikan sanksi (PHK) sesuai aturan yang telah disosialisasikan dan serta termasuk training-training tata kerja yang diterapkan sebelumnya oleh management.
“Aturan perusahaan ini, tidak hanya berlaku kepada Meidiana saja, tapi juga melainkan keseluruhan pekerja, termasuk itu kepada Mandor, Asisten dan manajemen lainnya. Hal itu yang diketahui melakukan tindakan perbuatan merugikan perusahaan, maka ini akan diberlakukan sanksi yang sama,” kata Malinton. Seperti halnya, ujar dia, dilakukan Meidiana ini, sudah merugikan perusahaan dengan cara membuang pupuk.
Kesempatan itu, Malinton menambahkan. sejak dirinya bekerja membawahi bidang komunikasi dalam hubungan masyarakat (Humas) di perusahaan PT Musim Mas ini, tidak sedikitnya persoalan tenaga kerja itu yang ditanganinya dengan upaya atau cara kekeluargaan menyelesaikan permasalah.
“Benar, jika halnya persoalan itu tidak fatal otomatis perusahaan tolerir, dengan cara memberikan teguran itu berupa SP-1, SP-2. Namun, celakanya pihak tenaga kerja kita yang sudah jelas-jelas rugikan perusahaan ini, tapi malah kita diadukan kemana-mana seperti hal dilakukan Meidiana ini,” ungkap Malinton dengan nada kecewa.
Atas nama Humas PT Musim Mas, ujarnya, berpesan kepada rekan-rekan LBH, Serikat Buruh/Pekerja maupun dari Advokat yang misalnya memberi jasa pembelaan hukum terhadap tenaga kerja tersebut. Hendaknya dapat terlebih dahulu juga mengetahui dan memahami kronologi persoalan. (Dairul)