DERAKPOST.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, diingatkan untuk tidak terlambat ini masuk kerja pada tanggal 8 April 2025. Sebab ada sanksi bagi yang melanggarnya.
Demikian halnya disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Meranti Muzamil Baharudin, saat dikonfirmasi wartawan. Ia mengungkapkan kalau ada yang melanggar, maka siap-siap akan diberikan sanksi. “Tak boleh ada lagi yang menambah libur. Hari pertama kerja itu tidak boleh ada yang telat apalagi tidak ngantor,” beber Muzamil.
Terpisah dihubungi juga Kepala BKPSDM Meranti Bakharuddin, bahwa berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025. Artinya seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan, dan pendidikan setempat secara efektif dimulai pada 8 April 2025 mendatang.
“Apabila itu terlambat apalagi, tidak masuk pada hari pertama, maka berpotensi akan diberikan itu sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian. Untuk itu, hal kemungkinan dihari pertama pascalibur akan ada sidak oleh kepala daerah usai apel,” ungkapnya melalui panggilan telepon genggam.
Dikutip dari Riaupos.co.id. Menurut Bakhar sanksi sudah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin dari Pegawai Negeri Sipil. Peraturan perundangan yang memuat kewajiban dan ada larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak taati kewajiban dan melanggar aturan. (Atansyam)