DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingganya pekan ketiga November 2023, belum menerima draft Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk dievaluasi Gubernur Riau, kecuali satu daerah saja.
“Sampai saat ini belum ada kabupaten kota yang mengajukan draf APBD 2023 untuk dievaluasi Gubernur, kecuali Kota Dumai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Sekretaris, Ispan S Syahputra, Senin (21/11/2022).
Ispan menilai, sebanyak 11 kabupaten kota belum mengusulkan draf APBD 2023 mungkin karena masih pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten/kota.
“Kalau persetujuan bersama APBD 2023 antara Buputi/Walikota bersama DPRD kabupaten/kota paling lambat 30 November 2022,” ujarnya, dikutip dari Cakaplah.com.
Setelah itu, lanjut Ispan, untuk proses evaluasi APBD oleh Gubernur membutuhkan waktu 15 hari kerja, dan selanjutnya bupati/walikota bersama DPRD menindaklanjuti hasil evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD 2023 kabupaten kota masing-masing.
“Kalau proses evaluasi 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen evaluasi diterima dan dinyatakan lengkap,” sebutnya.
Di samping itu, tambah Ispan, untuk APBD Riau 2023 sendiri saat ini masih proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita berharap dalam waktu dekat sudah keluar. Kalau sudah keluar, maka kita siapkan Perda dan Pergub APBD 2023, agar kegiatan tahun 2023 bisa dijalankan,” pungkasnya. **Rul