DERAKPOST.COM – Diketahui sebanyak empat proyek fisik pembangunan jalan membutuhkan material tanah timbun, di Tahun Anggaran (TA) 2022 ini, terpaksa di pending. Hal itu, diungkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Joko Sutiardi, ST.
“Ya. Ada empat paket proyek fisik yang di Dinas PUPR terpaksa dipending. Hal itu dikarenakan di Pelalawan ini belum memiliki izin galian C. Karena di proyek pembangunan jalan yang membutuhkan material tanah timbun. Artinya, tahun ini empat proyek dipending,” katanya.
Dipendingnya empat proyek ini, lantaran di Pelalawan belum memiliki izin galian C, katanya. Karena jikalau itu dilaksana, maka berbenturan dengan regulasi. Hal tersebut diakibatkan adanya peralihan penyelenggaraan perizin pertambangan dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke tingkat Provinsi.
Katanya, di Kabupaten Pelalawan yang sampai saat ini belum ada perusahaan ataupun perorangan yang memiliki izin Galian C. Sedangkan, didalam kegiatan tersebut banyak membutuhkan material tanah timbun, maka sehingga kegiatan tersebut terpaksa dipending.
Empat paket di Dinas PUPR Pelalawan dipending tersebut, yakni pembangunan Jalan Desa Sotol, Kecanatan Langgam, pagu dana Rp 1,1 miliar, pembangunan Jalan Poros Pangkalan Lesung dengan pagu dana Rp 253 juta.
Pembangunan Jalan Rumah Sosial, Rantau Baru Bawah, Kecamatan Pangkakan Kerinci, pagu dana Rp 550 juta dan pembangunan Jalan Sp.1 – Pekan Tua – Sei Buluh, Kecamatan Pelalawan, pagu dana Rp 875 juta. **Fbs