DETAKPOST.COM – Buntut dalam kredit fiktif pada Bank BJB Cabang Pekanbaru, seorang Aparatur Sipil negara (ASN) di Pemprov (Sekwan DPRD) Riau menjadi tersangka. Penetapan itu, ditetapkanya Ditreskrimsus Polda Riau
“Tersangka AG salah satu ASN di DPRD Riau. Penetapan itu, ditetapkanya pihak Ditreskrimsus Polda Riau. Tersangka ini, warga Jalan Cipta Karya, di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru,” ungkap Kabid Humas Polda, Kombes Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps.
Dikutip dari Kompas.com. Tersangka ini sebutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ataupun Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana halnya telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sunarto mengatakan, dalam kasus ini AG berperan membantu melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.
“Tersangka menandatangani dan membubuhkan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru,” ungkap Sunarto.
Akibat perbuatan AG, kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Nomor SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022.
Diketahui, bahwa sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau keluarkan hal itu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus tersebut. Alhasilnya, penyidik menetapkan satu tersangka baru, yakni AG. Hal itu dipapar Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian.
Dia menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016. “Pada awalnya, ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut sudah hilang,” ujar Teddy menjawab wartawan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR itu menjadi tersangka. Kedua pelaku sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru.
Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif. “Setelah didalami, akhirnya AB ini juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” kata Teddy.
Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, polisi yang terus mencari keberadaanya tersangka, maka akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta, bulan Juli 2022 lalu. Ditangkap sebab kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka dan bahkan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank pada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif. Berawal ini pihak CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru.
Dalam hal melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga megunakan SPK fiktif. Bahkan, dalam kasus ini juga melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri. Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. **Rul