Waduh…. Bupati Pelalawan Minta Uang CSR dengan Dalih Normalisasi Sungai Kerumutan

 

DERAKPOST.COM – Bupati Pelalawan H Zukri diduga memungut dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini terhadap
tujuh perusahaan, dana untuk kegiatan normalisasi sungai berada di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan. Ini, akan didalami Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Diketahui, sebelumnya ini Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) beraliansi bersama dengan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaanya wewenang oleh tim Bupati Zukri tersebut. Laporan diterima pihak Kejati Riau, dengan kabarnya hal laporan itu lagi diproses.

Terkait laporan LIPPSI ini, dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, menyebut laporan itu masih proses pertelaan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. “Info dari Bidang Pidsus setelah kita tanyakan dalam proses pertelahaan,” katanya, yang dituliskan Mattheus Simamora.

Kepala Suku Yayasan dari Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mengatakan, kalau sebelumnya LIPPSI sudah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa itu oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, ke Kejati Riau dimana sebelumnya telah didahulukan ARIMBI pelaporan pidana Lingkungan di Ditreskrimsus Polda.

“Kita sudah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan dalam hal kegiatan normalisasi sungai Kerumutan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Namun, saat ini sedang diselidiki pihak Krimsus Polda Riau. Apalagi itu, terkait kegiatan normalisasi sungai Kerumutan dilakukan Pemerintah Kabupaten, yang dikabarkan tak memiliki izin,” ujarnya.

Mattheus mengatakan, laporan dalam kasus pidana lingkungan dilaporkanya ARIMBI ke Polda Riau itu, yang setelah dicermati ada dugaan abuse of power itu digunakanya bupati untuk mengutip sejumlah dana CSR, namun dana yang digunakan itu dengan tanpa mengikuti peraturan, bahkan perundang-undangan yang berlaku. Katanya, jika dipungut dan digunakan tanpa mekanisme ini, berarti pungli dan sudah jelas itu korupsi.

“Seharusnya ada ketentuan yang harus diikuti oleh pemerintah untuk memakai dana CSR itu. Mulai dari mengajukanya yaitu proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Fakta Integritas, RAB, Rekening bank, surat pernyataan tanggung jawab dan laporan penggunaan hibah,” ungkap Matheus dikutip dari Cyber88.co.id. Dia mengatakan, punya bukti lengkap yang mengarah penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Pelalawan.

Salah satu pelanggaran itu, ungkap dia, ada surat Bupati Pelalawan bernomor 660/DLH-TLPKL/2021/943 ini, Perihal Permohonan Bantuan Dana Pekerjaan Pencucian Terhadap Sungai Kecamatan Kerumutan Kabulaten Pelalawan, minta dana bantuan tunai dari PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE) Kampar sebesar Rp 155.juta. Ini sambungnya, tentu juga sangat fatal seorang bupati itu dengan menggunakan kop pemerintah tersebut meminta-minta dana.

“Ini fatalkan, jika seorang bupati dengan menggunakan kop pemerintah tersebut meminta-minta dana tanpa ada meikuti mekanisme diatur oleh undang-undang. Ini harus segera ditindak, makanya kita menggandeng LIPPSI untuk melaporkan temuan ini ke penegak hukum,” katanya. Ia juga membantah akan beredar isunya uang damai dari Pemerintah Pelalawan tersebut.

Namun dirinya mengatakan, kalau yang pihak sebelah (LIPPSI, red), dirinya tidak tahu. Tapi sebaiknya ditanyakan kesana saja. Namun yang jelas itu, ungkapnya, kalau ARIMBI di dalam kasus ini masih tetap saja berjalan, karena dalam waktu dekat penyidik dan tim ARIMBI ini akan turun ke Sungai Kerumutan untuk guna mengecek TKP tersebut.

Terkait tudingan dilontarkan oleh LIPPSI dan ARIMBI tersebut pada Pemerintah Pelalawan, hal ini dikonfirmasi kepada Zukri selaku bupati tersebut belum ada memberikan jawaban. Walaupun hal itu pesan dikirim via WhatsApp yang sudah centang dua. Tapi hal tersebut tidak ada memberikan jawaban konfirmasi. **Rul

bupatiCSRPelalawan
Comments (0)
Add Comment