Waduh …. DLHK Pekanbaru Pecat Tenaga Harian Lepas, dan Rekrut yang Baru Diduga Harus Bayar

 

DERAKPOST.COM – Terjadi pemberhentian para pekerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hal itu dipecat secara sepihak. Sehingga akhirnya, pekerja ini mencari keadilan.

Dimana, salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) yakni inisial BN, yang sudah dipecat sepihak, dalam hal ini memberi keterangan kepada wartawan mengatakan, dirinya ini bersama empat rekan lainya telah dipecat secara sepihak sejak bulan Desember lalu.

“Ya, kontrak kami tidak dipekerjakan. Telah dipecat secara sepihak. Kerja kami ini, tak lagi dilanjutkan. Memang, bulan Desember 2023 kontrak kami ini telah habis dan tidak diperpanjang dengan alasan usia telah tua. Kami ini sempat bertemu dengan Plt Kadis DLHK Pekanbaru untuk pertanya ini,” sebut BN kepada wartawan.

Kala itu sambung BN, dianjurkannya oleh Kadis untuk tetap berkerja, maka di bulan Januari 2024, tetap melanjutkan pekerjaan menyapu jalan seperti biasanya. Tapi heran dari bulan Januari hingga bulan April tidak juga terima gaji

“Kami berharap pada pak Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot agar dapat segera membayarkan gaji kami dan pesangon, cuma itu yang kami minta. Saya bekerja jadi THL penyapu jalan di DLHK sudah 23 tahun lamanya, terus tiba-tiba kontrak saya diputus sepihak tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Dibilang usia ini yang sudah tua, tapi masih sanggup untuk bekerja. Ditambahkannya, dia dan kawan-kawannya merasa seperti dijadikan projek. Sebab yang diberhentikan sepihak, terus mereka rekrut tenaga THL baru untuk menjadi THL penyapu jalan dibawah naungan DLHK kota Pekanbaru.

Sementara itu juga dirangkum wartawan. Dimana, pihak DLHK diduga membuat aturan yang banyak merugikan para THL yang telah mengabdi bertahun-tahun. Adapun kebobrokan diawali dengan melakukan putus kontrak kerja secara sepihak tanpa diketahui oleh THL tersebut, secara tiba-tiba telah rekrut THL baru.

Dalam keterangan sumber kepada media. Ini, DLHK Pekanbaru melalui Bidang pengelolaan sampah dalam merekrut THL baru diduga melakukan pemungutan biaya yang berkisar sebesar Rp8 juta. Dan serta tak tanggung-tangung, jika ingin jadi korlap diduga harus membayar Rp25 juta.

Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Ingot diminta konfirmasi mengatakan, Ibu itu udah pernah melapor kedirinya itu pada bulan Desember 2023, karena kasihan, maka tetap disuruh kerja aja dulu, ternyata seiring berjalan waktu kontrak ibu itu tetap tidak bisa dilanjutkan.

“Saya pun belum terlalu paham kali permasalahan yang ada, soalnya saya diangkat jadi Plt Kepala DLHK baru juga. Namun secara pribadi tetap saya bantu untuk ibu itu, menunggu adanya pencairan dulu, kalau untuk gaji sudah tidak bisa lagi dikeluarkan,” kata Ingot.

Kesempatan itu, Ingot yang juga menjabat Asisten Setdako Pekanbaru ini menyebut, untuk permasalahan itu sila langsung saja konfirmasi ke Kabid terkait. Dalam hal ini tentu bidang pengelolaan sampah. Artinya itu memang harus dicarikan solusinya.

Sesuai intruksi disampaikanya Plt Kepala DLHK Pekanbaru ini, maka awak wartawan mencoba konfirmasi langsung pada Kabid Pengelolaan Sampah Wendi Yuliasdi. Tapi, kendati sudah ditelpon melalui seluler, tak kunjung. Bahkan dikirim pesan singkat, tak juga dijawab hingga berita ini diupload. (Rul)

DLHKPekanbaruTHL
Comments (0)
Add Comment