DERAKPOST.COM – Tersandung kasus hukum, eks Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I, Kabupaten Kampar, Citra Dewi, dihukum 3 tahun penjara, Kamis (24/8/2023). Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi SKM selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Yuli Artha Pujoyotama didampingi hakin anggota Salomo Ginting dan Yanuar Anadi dalam paparannya.
Hakim juga menghukum Citra Dewi membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.616.757.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Di kasus ini, hakim juga menghukum Deffi Amelia AMd Keb selaku Bendahara Puskesmas KKH I dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa didenda sebesar Rp100 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.
Hakim juga membebankan Deffi Amelia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 76 juta subsidair 8 bulan kurungan. Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada jaksa sebesar Rp150 juta.
Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Sebelumnya, Senin (14/8/2023), JPU K Ario Utamo Hidayatullah dan Delmawati menuntut Citra Dewi 4 tahun 6 bulan penjara dan Deffi Amelia 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000 subsidair 2 tahun penjara. Untuk Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun.
Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.
Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. **Fad