DERAKPOST.COM – Mencuat pemberitaan masalah Uji Kompetisi Wartawan (UKW) ini berdampak di jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hal itu, Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat ini mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Selain nama Hendry, bersama Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat M Ihsan, Direktur UMKM Kementerian BUMN Syarif yang mendapat hukuman kembalikan uang Rp1,7 miliar itu secara tanggung renteng.
Diketahui, uang Rp1,7 miliar itu yang wajib dikembali merupa dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihaknya Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk halnya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi. Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing itu sebesar Rp540 juta. Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp691 juta, dimana uang Rp691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.
Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa. Pengembalian uang Rp1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.
Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasi pemecatan terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara, Hendry hanya mendapat teguran keras. (Rul)