DERAKPOST.COM – Dikabarkan, mantan Anggota DPRD Riau Agung Nugroho yang sekarang ini maju sebagai Calon Walikota (Cawako) Pekanbaru, pada Pilkada 2024. Ternyata, ada sandungan hukum dengan rekan bisnis.
Dimana saat sekarang digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga di Jalan Kayu Mas, di Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Halnya gugatan terhadap Agung Nugroho didaftar pada tanggal 4 November 2024. “Ya, sudah daftarkan gugatan di PN Pekanbaru,” sebut Refi Yulianto SH Dkk.
Kuasa Hukum Penggugat ini mengatakan, Gugatan Wan Prestasi ini dengan Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr. Sebagai penggugat Irwen dan tergugatnya Agung Nugroho. Gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak tercapai diharapkan.
“Sehingga upaya hukum ini dilakukan,” kata Refi dikutip dari koranriau.co. Dikatakannya lebih lanjut, bahwa antara Penggugat sama Tergugat ini berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya sepakat bekerjasama hal memasarkan produk alat kesehatan (Alkes).
“Yakni keduanya sepakat bekerjasama hal memasarkan produk Alkes dari China pada Indonesia. Saat pertemuan investor China itu, Penggugat bertindak sebagai translator atau penerjemah. Sementara itu, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,” kata Refi.
Diketahui katanya, untuk bisnis Alkes yang dengan pihak investor China itu, Tergugat (Agung Nugroho) berjanji memberikan fee 2 persen kepada Penggugat, sebagai jasa dari hasil penjualan. Total proyek penjualan Alkes ini mencapai Rp1 triliun. Tetapi, janji fee yang dijanjikan Tergugat itu tak pernah dipenuhi kepada Penggugat.
Sehingga, berbagai upaya telah dilakukan Penggugat untuk meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan Tergugat. Hingga akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke pengadilan agar Tergugat bisa membayar kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2 persen. Kemudian ada kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.
Terkait adanya gugatan Wan Prestasi yang didaftarkan ke PN Pekanbaru tersebut dan dikonfirmasi. Hal itu, juga dibenarkan oleh Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis SH MH. “Gugatan Wan Prestasi dengan Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr. Sebagai penggugat Irwen dan tergugatnya Agung Nugroho,” katanya.
Dikatakan dia, kalau gugatan Perdata Wan Prestasi yang dajukan oleh Irwen tersebut. terhadap Agung Nugroho didaftarkan pada tanggal 4 November 2024. Disinggung, hal untuk jadwal sidang perdana perkara, kata Jonson, ini akan digelar pada 18 November 2024 mendatang. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara akan dipimpin Dedi SH MH. (Dairul)