Waduh…. Helmi Burman Laporkan Mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun CS ke APH

DERAKPOST.COM – Polemik ditubuh PWI Pusat tidak kunjung usai. Buktinya, pihak Dewan Kehormatan melalui Helmi Burman ini melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan serta kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu.

Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan kawan-kawan, ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu. Kasusnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Selama dua hari pekan silam, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.

Laporannya dilengkapi sejumlah alat bukti, sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi  Burman tertuang dalam surat nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam surat itu dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah  penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374, dan 378 KUHP.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

Ancaman hukuman pasal 372  adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal  374  lima tahun penjara, serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kita sesungguhnya tak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwasanya mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus itu melanggar PD PRT PWI, sebagaimana halnya ini diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara,  itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab ,” jelas Helmi.

Surat laporan polisi itu  diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangan di PN Jakarta Pusat. Dalam hal tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 miliar lebih karena merasa dirugikan oleh halnya keputusan DK PWI Pusat.

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu  seperti ini,” tutup Helmi. (Dairul)

aphhendripusatPWI
Comments (0)
Add Comment