DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, banyak bermunculan lokasi parkir di Kota Pekanbaru dijadikanya itu sebagai pendapatan daerah. Namun anehnya ini lokasi yang dilarang sebagai area parkir itu dijadikan lahan pemungutan, bahkan ada petugas parkir berpakaian resmi.
Artinya, ada Juru Pakir (Jukir) resmi di area tersebut, namun hal itu tentu jadi pertanyaan kemana uangnya dipungut. Padahal, keberadaan Jukir di berbagai titik semakin dikeluhkanya masyarakat. Tidak hanya di tepi jalan umum, parkir juga kini merambah ke toko-toko retail, ke rumah makan, dan berbagai tempat lainnya.
Kembali ke lokasi parkir yang dilarang atau parkir liar, di Jalan Hangtuah. Ada terlihat Jukir yang berada area tersebut memakai rompi resmi. Padahal, daerah itu jelas sudah terpasang rambu-rambu lalulintas tanda larangan parkir. Namun,
terlihat ada Jukir memakai rompi parkir penanda petugas tersebut resmi.
Pantauan lapangan, Jukir yang tampak memungut uang parkir kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sepanjang Jalan Hang Tuah. Meski sudah dilarang, namun nyatanya tampak kanan kiri jalan berjejer kendaraan parkir. Tak ada sama sekali petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga ataupun sekadar patroli di wilayah tersebut.
“Saya parkir sebentar tadi, dikarena ada keperluan. Namun, diminta uang parkir seperti biasa kalau mobil Rp3.000,” ujar Nurman salah seorang warga pakirkan kendaraan di lokasi. Ia pun mengatakan, sebenarnya memang tidak tahu kalau di lokasi tersebut ada larangan parkir. Tapi ada Jukir yang minta parkir.
Katanya, dalam hal ini sangat berharap ada kepastian dan ketegasan dari pihak Dishub Pekanbaru. Karena lokasi itu ada petugas parkir resmi ini memungut. Hal ini tentunya berarti tidak dilarang parkir. Seharusnya itu, tidak ada Jukir berjaga dan meminta bayaran. Kemudian hal ini patut ditanyakan kemana uang parkir itu disetorkan. **Rza