DERAKPOST.COM – Belakangan dikabar, kalau saat ini Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar S.Sos itu diduga memanfaatkan jabatannya. Pasalnya ia, disebut-sebut jadi mafia tanah.
Karena diketahui ada hampir 60 hektare lahan atau tanah di wilayah Desa Rimbo Panjang dengan ada diterbitkanya surat baru atas nama Asmidar (35 Th), warga Jalan Rajawali Sakti, tinggal Perumahan Rajawali. Surat itu yakni dengan register nomor:40/SKT/TRB/V/2018, RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun, berada Kecamatan Tambang.
Sementara diketahui, pada objek lahan demikian diterbitkanya SKT oleh Kades Tarai Bangun itu sudah ada Surat Tanah yang diterbitkan di Desa Rimbo panjang semenjak dari tahun 1984 (SKPT) Surat Keterangan kepemilikan Tanah. Bahkan di lahan tersebut telah banyak sertifikat diterbitkan oleh pihaknya BPN Kampar, yakni melalui administrasi Desa Rimbo panjang.
Dikutip dari Opsinews.com. Akibat dari perbuatan oknum Kades Tarai Bangun ini, maka timbullah konflik pertanahan yang berkepanjangan didaerah tersebut.
Dimana dalam lembaranya SKT itu juga ditulis pernyataan Asmidar, seolah-olah si pengarap tanah. Saya yang bertanda tangan dibawah ini benar mengolah/menggarap/memiliki sebidang tanah yang terletak di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun dengan Ukuran 100 Meter X 200 meter diolah sejak tahun.
Namun tahun berapa digarapnya, hal itu tidak dijelaskan. Kemudian dalam surat pernyataan juga ada dituliskan: Apabila dikemudian hari ini ada pihak-pihak lain mengakui/mengugat tanah itu dengan hal dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas dan otentik, maka semuanya itu jadi tanggung jawab saya (Asmidar) dengan sepenuhnya dan itu tidak akan dilibatkan aparat pemerintah setempat.
Artinya, jika timbul permasalahan tanah tersebut, dia menyatakan bahwa tidak melibatkan pemerintah setempat dan kepala sesa maupun camat. Padahal bukti kades dan camat terlibat dugaan mafia tanah, mereka itu membubuhkan tanda tangan didalam surat keterangan tanah tersebut diantaranya ada Kepala Dusun IV Tanjung Mulya Edi Yanto, RW 02 Abdul Muzakir, RT 02 Dasrizal Hardi dan Kades Tarai Bangun.
Terkait hal ini dikonfirmasi pada Kepala Dusun Rimbo Panjang itu, mengatakan, bahwasanya semua objek tanah yang diterbitkan SKT oleh pihak Kades Tarai Bangun itu jelas tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang. Yang diantaranya Kaplingan Yuzura dan tanah Anggota DPR RI.
Sementara itu Zainal selalu Kepala Desa Rimbo Panjang, menyebut, Desa Rimbo Panjang ini berdiri semenjak tahun 1979 dan tidak pernah dimekarkan. Mengapa di surat tersebut ditulis oleh Kades Tarai bangun sudah terpisah dari Desa Rimbo panjang? Kalau halnya itu Tarai terpisah dari Desa Kualu itu benar. Dikarena desa Tarai Bangun ini, terbentuk berdasarkan pemekaran dari Desa Kualu, bukan dari Desa Rimbo Panjang.
Diceritakan oleh Kades Zainal, bahwaa persoalan ini yang diketahuinya disaat petugas ukur tanah dari pihaknya BPN Kampar meminta ini pihak Desa Rimbo panjang kelapangan saat mendampingi tim pengukuran tanah. Akan tetapi surat tanah ditunjukkannya SKT itu dari Desa Tarai Bangun. “Makanya saya menolak. Kalau itu surat tanahnya dikeluarkan di Desa Tarai Bangun,” katanya.
Sementara itu, Ismet salah seorang Polisi Kehutan yang bertugas di Gakum Balai Besar KSDA Riau (Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengaku memiliki tanah di Dusun IV Tanjung Mulya, RW02/RT02 di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar mengaku dapat tanah tersebut berdasarkan hibah dari Datuk Yunus Air Tiris.
Ketika ditanya, mengapa didalam Surat Keterangan tanah tersebut ada surat pernyataan hasil garapan sendiri dan tidak dilampirkan surat hibahnya? Terkait ini, Ismet mengatakan, lebih bagus baik datang ke Balai Adat Air Tiris, atau silakan tanyakan,atau sama pengacara Usman.
Untuk mengali informasi, maka pewarta melayangkan konfirmasi kepada Usman yang disebut Ismet sebagai pengacara Datuk Yunus melalui pesan whatsapp.
“Alaikumsalam wr wb bpk. Sebelumnya saya minta maaf baru bls wa ini. Saya Kuasa Hukum Niniok Mamak 12 Kenagarian Air Tiris.jo Sebagai Niniok Mamak12 juga bpk.Jika ada yg mau kita diskusikan.mari kita atur waktu Dan tempatnya bpk.”tulis Usman melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi pewarta (3/1/2023).
Meskipun SKT Tersebut Diduga Ilegal, namun tetap ditandatangani Camat Tambang Drs.Abu Kari M.Pd.M.Si.dan Kasi Trantib Tambang Fauzan RZ SE berdasarkan Surat Kades Tarai Bangun nomor:640/R/TRB/III 2020 sebagai dasar rekomendasi ditujukan kepada Bupati Kampar Cq Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bangkinang.
Yakni digunakan hal itu untuk Amdal,
UKL/UPL,SPPL dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Type 36/108 yang terletak di Jalan Suka Mulya Ujung RT 002/RW 002 Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun.
Pemohonnya adalah Damara Ahmad,28 Tahun Pekerjaan PNS, Alamat Jalan Soekarno Hatta Gg Rawa Indah RT 002 RW 010 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atas nama PT JAYA MUDA PERTAMA.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
Sedangkan dilampirkan Surat SKT Diduga Ilegal tersebut juga ada surat Setda Kampar nomor 100/PEM/OTDA/151/04/2019 ditujukan kepada (BPN) kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar di Bangkinang dalam rangka membantu proses Penerbitan SHM. Surat tersebut ada tanda tangan Drs H.Yusri M.SI.(SETDA) Sekretaris Daerah Kampar Drs H.Yusri M.SI.(19 Agustus 2019).
Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar juga diduga ikut terlibat mafia tanah itu. Pasalnya didalam SKT tampak dilampirkan peta wilayah desa Tarai bangun dengan judul Peta Lampiran, namun tidak dijelaskan nomor dan tanggal berapa dibuat.yang ada hanya skala,1.35.000.
Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar saat dikonfirmasi terkait SKT diterbitkannya di wilayah Desa Rimbo Panjang tersebut. Ia justru pura-pura lugu dan balik bertanya, Perda nomor berapa ya, yang mengatur tentang tanah ulayat? Saat ditanya bagaimana katagori tanah ulayat Kades Tarai Bangun itu tidak bisa menjelaskan.
Sementara itu, Asmidar yang sebagai penerima alas (lahan) hak berupa hibah dari Datuk Yunus menjelaskan, Desa Tarai Bangun itu adalah Pemekaran dari Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Desa Tarai Bangun dimekarkan pada Tahun 2000 katanya disampaikan suaminya Wahyu Kamis,(5/1/2023).
1.Surat SKT yang diterbitkan oleh Desa Tadai Bangun berdasarkan alas hak berupa hibah dari datuk 12 kenegerian air tiris yang ditandatangani oleh Datuk Penghulu Bosou Datuk Yunus.
2. Tanah tersebut telah dimiliki dan dikuasai sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan bukan hasil dari praktek mafia tanah.
3.Terbitnya SKT dari desa tarai bangun tidak ada hubungannya dengan surat yang dikeluarkan Camat Tambang,surat dari PUPR Kampar maupun surat dari sekda sebagaimana yang dimuat dalam berita sebelumnya.
4. Dalam menyikap polemik kepemilikan lahan dan batas desa disekitar Rimbo Panjang dan Tarai Bangun, semua pihak harus sepakat dan patuh kepada aturan yang berlaku yaitu hukum adat yang mengatur dasar kepemilikan lahan dan hukum pemerintah berupa batas desa yang sampai saat ini masih belum ditetapkan secara hukum oleh Pemda Kampar.
Demikian disampaikan Wahyu kepada pewarta sambil menyampaikan hak jawabnya. **Rul