DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan halnya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun usulan cabang dinas itu ditolak oleh Kemendagri karena kurang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku terkait pembentukan organisasi baru.
Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengatakan, jika pihaknya sudah mengajukan ke Kemendagri agar di Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau dibentuk UPT Pangan untuk mendapat izin.
“Namun, memang UPT Pangan masih ini ada beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan untuk mendapat izin dari Kemendagri,” kata Job Kurniawan, Kamis (21/9/2023).
Karena itu, lanjut Job Kurniawan, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali, karena dari sisi tata laksana harus mendapat izin dari Kemendagri.
“Kan sudah diusulkan, tapi ternyata di bidang tata laksana Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) ada yang harus dilengkapi untuk pembentukan UPT Pangan itu,” sebutnya.
Artinya sambung dia, masih ada catatan dari Kemendagri yang harus dipenuhi syarat-syaratnya. Baik itu terkait mengenai sumber daya manusia (SDM), fungsi dan biaya rutin jika UPT itu dibentuk.
Sebelumnya, Job Kurniawan mengatakan, UPT Pangan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah dalam penanganan masalah pangan, baik itu terkait penanaman pangan maupun distribusi dan penyimpanan.
“UPT ini dibentuk untuk membantu penanganan pangan. Kalau ada UPT Pangan setidaknya kita bisa masuk penanganan pangan dengan menjamin di pelayanan bidang pangan lebih mudah,” terangnya.
Dia mencontohkan, kalau selama ini pihaknya hanya memutus mata rantai cabai dan beras. Ke depan bagaimana kita bisa membantu petani dan pedagang.
“Apakah itu dari segi transportasi maupun penyimpanan. Sehingga ada kemudahan bagi petani dan pedagangpedagang, sehingga harga pangan bisa lebih murah,” sebutnya. **Rul