SUMATERA UTARA, Derakpost com- Tim dari Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini, menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengawasan handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan, tahun 2014 dari penyidik Polrestabes Medan.
Dua orang tersangka yakni AGS secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.Penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, menjelaskan AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 Unit.
Dilansir dari suara.com. Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku penyedia pada kegiatan pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan untuk tahun 2014.
Dijelaskan Agus, bahwa Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya yang ternyata hasilnya tidak valid atau tidak terdaftar.
Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328.
Barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola sesuai dengan produk radio Motorola. Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwalolan Sumatera Utara, Nomor: SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526.
Penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari sejak tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatan tersebut, maka para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Tersangka AGS kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat disidangkan. Sejumlah kalangan aktivis LSM di Medan mendukung sikap dari penegak hukum mengusut dugaan korupsi, tanpa tebang pilih. **Rul