Waduh….. Mantan Kades Kasang Mungkal Harus Mendekam di Jeruji Besi Polres Rohul

Waduh….. Mantan Kades Kasang Mungkal Harus Mendekam di Jeruji Besi Polres Rohul

DERAKPOST.COM – Mantan dari Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RY, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Unyil tahun anggaran 2017 hingga 2021, sebesar Rp1 miliar.

Penetapan sebagai tersangka dalam hal ini, ditetapkan langsung Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hulu (Polres Rohul). “Ry merupa mantan Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rohul ini, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan cairkan dana yang untuk kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH.

Kepada wartawan, menyampaikan bahwa total anggaran APBDes yang dikelola oleh tersangka selama masa jabatanya sebagai Kades itu yang mencapai Rp7.948.270.885. Dalam proses pengelolaan anggaran, yakni tersangka itupun diduga telah melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan negara.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pencairan anggaran APBDes yang diterima, namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Kapolres

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri dari 13 bundel dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal, 43 bundel dokumen pencairan SP2D dan SPM, 8 bundel dokumen rekening koran Desa Kasang Mungkal, serta 10 bundel peraturan desa terkait APBDes untuk Periode 2017 hingga 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman pidana. (Rina)

KadesMantanpolisiRohul
Comments (0)
Add Comment
Amp Footer