Waduh…… Masuk Perairan Provinsi Riau, Dua Kapal Nelayan dari Provinsi Kepri Ditangkap

 

DERAKPOST.COM – Dua unit kapal nelayan dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam wilayah perairan Provinsi Riau. Maka saat ini kapal dan nakhoda serta ABK telah ditangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.

Diketahui, kedua kapal tersebut yakni KM Speed Samudra 1 dan KM Nelayan. Karena tindakan ilegal kedua kapal tersebut, maka dihentikan oleh Kapal Patroli KP Kurau 02. Kapal itu melakukan penangkapan ikan, di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang tidak sesuai dengan hal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Iya, ada dua kapal nelayan asal Kepri yang dilakukan pemeriksaanya oleh Kapal Kurau 02 UPT Wilayah II Bengkalis. Dan dari hasil pemeriksaanya petugas, ternyata dokumen operasi kapal itu sudah menyalahi aturan,” kata Yurnalis dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Yurnalis menyebutkan, seharusnya kedua kapal asal Kepri melakukan penangkapan di wilayah 711 di Perairan Natuna, Provinsi Kepri. Tapi mereka juga malah melakukan penangkapan ikan di wilayah Bengkalis. Ini tentu melanggar, sebab menangkap ikan di daerah penangkapan tidak sesuai SIPI.

Kemudian dia mengatakan, bahwa kedua kapal telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan.  (Dairul)

KapalKeprinelayanRiau
Comments (0)
Add Comment