DERAKPOST.COM – Beredar kabar seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar, diterpa skandal memalukan. Anggota DPRD inisial P dari Partai NasDem ini dituding menjalin ‘hubungan gelap’ bersama seorang wanita muda, hingga menyebabkannya kehamilan di luar nikah.
Parahnya, diketahui bahwa perempuan itu mengaku dipaksa megugurkan kandungan karena sang anggota dewan sudah beristri. Terungkap kisah tragis ini diungkapkannya langsung oleh perempuan berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), disaat sekarang mengalami trauma psikologis mendalam.
Kepada wartawan, dia mengaku mengenal oknum dewan itu, melalui aplikasi MiChat. Perkenalan itu malah berkembang menjadi hubungan asmara tersebut, yang berujung pada pertemuan fisik berulang kali. Hal itu, katanya, terjadi kehamilan yang dialaminya kehamilan serta sekarang ini digugurkan.
“Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya itu bisa hancurkanya akan reputasi dan keluarganya,” ujar Bunga sambil itupun menangis kepada wartawan dengan berharap nasibnya teratasi dengan secepatnya.
Kini, diketahui bahwa Bunga hidup dalam ketakutan dan penyesalan. Ia ini mengaku kehilangan calon bayi, dan bahkan merasa dikhianat oleh pria mengaku mencintainya. Dia dalam hal inipun mengatakan berharap adanya keadilan dalam perkaranya. Karena dirinya dibuang seperti sampah.
Ironis, sosok yang disebut-sebut sebagai pelaku justru dikenal sebagai figur religius. Dia kerap tampil dalam acara keagamaan, berfoto bersama ustaz ternama, dan aktif dalam gerakan wakaf kitab suci dan serta dakwah Riau Mengaji.
Dibalik tampilan religiusnya sang oknum juga diduga memiliki rekam jejak konflik lain, termasuk perselisihan itu sengit soal hak paten dengan rekanya sendiri. “Dia itu dulu saya bantu, tapi ujung-ujungnya malah saya ditikam dari belakang,” sebut sumber enggan disebut namanya.
Diketahui bahwa pada kasus ini berpotensi menyeret oknum tersebut ke ranah hukum. Yakni hal bisa melanggar Kode Etik DPRD, yang membuka peluang sanksi etik hingga adanya Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal itu, ditanyakan Ketua DPRD Kampar belum memberi keterangan resmi disaat dimintai konfirmasi.
Sementara, berbagai kalangan masyarakat mendesak pada lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas demi hal menjaga marwah institusi. “Sangat disayangkan jika ini benar. Kami minta aparat menindak, dan DPRD jangan tutup mata,” ujarnya seorang aktivis perempuan di Riau. (Rilis)