DERAKPOST.COM – Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum kepolisian aktif, bahkan hal itu mencoreng pada institusi penegak hukum. Sebab empat polisi ditangkap itu melakukan pemerasan pada pihak Kepala Sekolah di Nias.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengonfirmasi penangkapan dua personelnya Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Nias. Itu sebagaimana disampaikanya Kasubbid Penmas Polda Sumut.
Kompol Siti Rohani Tampubolon menyebut bahwa benar dua personel yang ditangkap adalah Kompol RS serta Brigadir B. Selain mereka, ada dua perwira lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. “Ada pula perwira lainnya, yaitu Kompol S serta Ipda MS, merupa personel dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut,” ujarnya.
Dikutip dari kompas.com. Saat ini, Kompol RS dan Brigadir B ditempatkan Pelayanan Markas Yanma Polda Sumut, sebab belum ditahan. Mereka ini menjalan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Keterlibatan mereka masih dalam proses di Wasprof dan pengembangan. Namun, untuk penanganan dugaan pemerasan, mereka ditempatkan di Patsus Mabes Polri,” kata Siti Rohani. Dugaan pemerasan Rp 400 Juta Kasus ini kini telah meningkat statusnya penyelidikan jadi penyidikan. (Fadly)