Waduh…. PT Musim Mas Abaikan Surat Mediasi Terkait Pemecatan Buruh Atas Nama Faudujisokhi

 

DERAKPOST.COM – Hal mediasi bipartit antara PT Musim Mas Estate Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dengan buruh dipecat atas nama Faudujisokhi tidak membuahkan hasil. Hal itu terlihat sikap Manager Humas Malinton Purba yang mengabaikan Surat Permohonan Pembayaran Gaji dan Pesangon mantan buruhnya itu, Senin (29/03/2023).

Sikap arogansi dan cuek Humas Perusahaan itu sangat disayangkan oleh Serikat Pekerja Nasional dan Faudujisokhi selaku korban pemecatan semena-mena. Pasalnya, saat dikonfirmasi melalui whatsapp nya bahkan ditelpon, Malinton tidak menjawab meskipun status Whatsapp nya terlihat online.

Dikutip dari RADARGEP.COM. Terkait hal itu, pihak Serikat Pekerja Nasional bersama Faudujisokhi berencana membuat pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Pelalawan untuk memperjuangkan haknya sebagai pekerja.

Untuk diketahui bersama, Faudujisokhi adalah mantan karyawan PT Musim Mas Estate III Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan telah mengabdi selama 12 tahun. Bapak yang menafkahi 6 orang anaknya yang masih kecil-kecil ini dan istri tercintanya yang baru saja melahirkan  diduga dipecat secara semena-mena oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Akibat pemecatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, anak dan istri Faudujisokhi mengalami penderitaan yang luar biasa, karena sampai berita ini tayang, perusahaan belum ada itikad baiknya untuk membayar gaji dan pesangon mantan buruhnya yang telah menikmati tenaga Faudujisokhi selama 12 tahun sehingga sulit memutuskan cari pekerjaan baru.

“Saya pernah dipanggil lalu disodorkan surat untuk saya tanda tangan dan juga ditawarkan Rp1,5 juta pembayaran sisa gaji dan uang pisah. Gaji satu bulan terakhir saya mereka makan mungkin, makanya saya tolak tanda tangan,” jelas Faudujisokhi.

Menurut keterangan Manager Humas PT Musim Mas, Malinton Purba dikuatkan dengan surat keterangan Pemecatan PHK yang diterbitkan oleh perusahaan, Faudujisokhi dipecat dengan alasan mendesak karena ketahuan membawa Tuak Mentah diluar jam kerja untuk keperluan pesta adat pernikahan  yang digelar pada Jumat, (17/12/2022) silam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, Faudujisokhi memang benar telah membawa 2 jeriken tuak mentah dan 2 jeriken lagi dibantu dibawa teman karena disuruh, untuk keperluan adat nikah pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan.

“Saya diminta membeli tuak untuk keperluan adat pernikahan, 2 jeriken untuk pihak perempuan dan 2 jeriken untuk kami pihak laki-laki,” jelasnya. Namun niat untuk membawa tuak mentah itu tidak sesuai harapan karena tuak tersebut ditahan dan diamankan pihak security sebelum sampai di komplek perumahan perusahaan.

Ironisnya karena tuak tersebut, diduga PT Musim Mas langsung menghakimi Faudujisokhi mengedarkan minuman keras dan telah bekerja sambilan kurir minuman keras di lingkungan PT Musim Mas. Dengan alasan ini, perusahaan diduga memaksa menandatangani surat pernyataan dan pengakuan di atas materai 10 ribu dan akhirnya Faudujisokhi dipecat tanpa Surat Peringatan dan tanpa pembayaran gaji 1 bulan terakhir apalagi pesangon. Dengan alasan, Faudujisokhi telah bekerja sambilan atau sepenuhnya di perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan.

Sementara itu, setelah ditelusuri alasan PHK mendesak tanpa surat peringatan terhadap buruh terkait minuman keras berdasarkan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Musim Mas, hanya dapat dilakukan jika buruh terbukti meminum dan menjual minuman keras yang memabukkan di lingkungan perusahaan, dan atau jika terbukti bekerja sambilan atau sepenuhnya di perusahaan lain tanpa persetujuan secara tertulis dari pihak perusahaan  sesuai bunyi PKB Pasal 58 Ayat 3 point m dengan bunyi “Bekerja secara sambilan atau sepenuhnya di perusahaan lain tanpa persetujuan secara tertulis dari pihak perusahaan”.

“Saya tidak tertangkap sedang mabuk dan minum tuak, saya juga tidak ada menjual ke siapa pun tuak bahkan tidak sempat digunakan sedikitpun tuak itu apalagi jika dituduh bekerja di perusahaan lain,’ jelas Faudujisokhi

“Tapi karena mereka berkuasa, jadi hakim dan memecat saya semena-mena, begini nasib orang lemah. Mereka menuduh saya bekerja di perusahaan lain, coba apa nama perusahaan tempat saya bekerja sambilan itu?,” tanya Faudujisokhi kesal.

Terkait hal itu, Wakil Ketua  DPRD Pelalawan dari Fraksi PDIP, Drs. Sozifao Hia, M.Si., saat dihubungi wartawan mengatakan tidak bisa mengomentari itu. Sozifao meminta Korban PHK itu menelpon dirinya terlebih dahulu baru memberi tanggapan ke awak media. **Rul

BipartitmasMusim
Comments (0)
Add Comment