DERAKPOST.COM – Komisi II DPRD Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM di daerah setempat. Hal untuk menyikapi nasib ribuan tenaga honorer berada di ujung tanduk.
Dikutip dari halloriau com. Diketahui itu sebanyak 2.995 tenaga honorer terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional pada tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib bersama anggota Komisi II, menyampaikan bahwa isu tentang pemberhentian ribuan tenaga honorer memang telah tersebar.
Bahkan ada sekitar ribuan tenaga honorer yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Mereka ini yang tidak masuk dalam Data Base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu,” jelas Abdul Nasib.
Ia menambahkan, Komisi II merasa terpanggil untuk membahas nasib tenaga honorer karena menyangkut kehidupan orang banyak dan berjanji akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mencari solusi terbaik.
“Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan evaluasi ini,dilakukan secara profesional dan terukur. Ini akan kami perjuangkan ke pemerintah pusat. Kami akan segera berkonsultasi dengan Kemenpan dan BKN untuk mencari solusi terbaik bagi 2.995 tenaga honorer ini,” jelasnya. (Ajomarbun)