Waduh….. Saksi Sebut Jaksa Sri Tawarkan Rp500 Juta untuk Ringankan Hukum Terdakwa Narkoba Fauzan

 

DERAKPOST.COM – Dua orang saksi telah dihadirkan untuk hal terdakwa Sri Haryati dan Bayu Abdillah. Kedua orang saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Kicky Arityanto dan Ananda Hermila.

Dalam proses persidangan itu, saksi yang dihadirkan ini, mengatakan, bahwasa Sri memang menawari uang Rp500 juta untuk bisa mengurangi tuntutan terjadap Fauzan Afriansyah alias Vincent.

Kicky merupakan Kasi Narkotika Bidang Pidum Kejati Riau, sedang Ananda Hermila adalah Jaksa seksi Narkotika Kejati Riau. Kedua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diketuai Salomo Ginting, Selasa kemarin petang.

Sri dan Bayu merupakan pasangan suami istri dengan profesi Jaksa-Polisi. Keduanya harus duduk di kursi pesakitan sebab telah menerima suap sebesar Rp999 juta dari Fauzan. Uang dimaksudkan ‘memainkan’ hukuman Fauzan diduga sebagai pemodal 47 kg sabu dari Malaysia.

Kicky didalam keterangannya menyebut sekitar Maret 2023, Sri datang ke Kejati Riau. Dia menemui Ananda dan rencana menyampaikan ingin bertemu dengan Kicky yang terkait ada rencana tuntutan (rentut).

“Nanda melapor ke saya. Bahwa ada Sri mau jumpai saya terkait rentut. Ada apa ini kata saya, kok tumben. Biasanya ini hanya surat saja yang masuk,” kata Kicky. Diketika bertemu, sambungnya, Sri itu menawarkan uang Rp500 juta. Sri menyebut ada orang yang minta bantu.

Ternyata diketahui, Sri sedang menangani perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent. Sri dalam perkara ini bertindak sebagai JPU. Dipaparkan oleh Kicky, kasus ini awalnya diungkap Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, sesuai lokasi terjadinya tindak pidana. Sri ditunjuk sebagai JPU untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Kicky mengungkapkan, Sri mengirimkan rentut. Namun dia menilai, masih terlalu panjang sehingga meminta agar rentut direvisi menjadi lebih ringkas dan jelas.  Seingatnya, dalam surat rentut itu, seumur hidup, sebagaimana usulan dari JPU, Kasi Pidum dan Kajari Bengkalis. Sri meminta agar rentut menjadi 20 tahun.

Beberapa minggu kemudian, sekitar April 2023, sambungnya, Sri itu kembali datang menemuinya untuk menyampaikan halnya itu tak jadi Rp500 juta. Jadinya Rp250 juta.
Saya saat itu hanya tertawa, kemudian tak menanggapi,” ucap Kicky menjelaskan.

Kemudian, Kicky berpesan kepada Nanda agar menyampaikan pada Sri agar rentut tidak diotak-atik lagi, yang dikarena rentut terhadap Fauzan adalah tuntutan mati. Hal itu sesuai dengan arahan pimpinan.

Senada dengan halnya Kicky, saksi Ananda Hermila dalam keterangan menyampaikan hal serupa. Ia juga menyebut, bahwasa Sri itu memang menawarkan uang Rp500 juta dan disebutkan kalau uang itu hanya untuk Kejati Riau.

“Sri sampaikan, dana ini hanya untuk di Kejati saja. Permohonan hanya untuk 20 tahun. Pak Kasi bilang, tak usah difokus dulu, selesaikan dulu rentutnya. Tidak mau ceroboh karena barang bukti besar,” papar Nanda.

Atas keterangan saksi, Sri yang didampingi penasehat hukumnya, Wahyu Hidayat dan Rizki, menyatakan keberaran. Maka itu, da membantah menawarkan uang Rp500 juta maupun Rp250 juta.

“Saksi mengatakan saya tawarkan Rp500 juta. Kemudian datang lagi bilang Rp250 juta. Tidak benar itu. Juga tidak pernah minta (hukuman) 20 tahun,” kata Sri.

Atas bantahan tersebut, kedua saksi menegaskan tetap pada keterangannya. “Tetap pada keterangan,” tegas Kicky dan Nanda dikutip dari cakaplah.

Kasus berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan  digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi,  pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan  dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Podana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup.  Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa,  Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman  Fauzan Afriansyah,” jelas JPU.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah  Sri, para saksi bertemu  Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang,  saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup.,” kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,” kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini,” ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian,  Bayu  menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

“Pada 7 Maret,  saksi Karpiansyah  mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu  yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer,” tutur JPU.

Bayu memastikan uang  telah masuk ke rekening. Penerimaan uang  itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada  30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah  Sri  menerima uang Rp 299 juta  yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

“Namun terdakwa Sri  tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari  Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang  Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3,  Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Atau, kedua Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Atau, ketiga Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.  (Fad)

FauzanJaksaNarkobasaksi
Comments (0)
Add Comment