DERAKPOST.COM – Beberapa anggota DPRD Riau diketahui kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diantaranya, ada yang pindah haluan ke partai berbeda.
Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif mencalonkan diri lagi, namun melalui partai yang berbeda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Pengunduran diri dari partai tersebut otomatis berdampak pada status kedewanan di DPRD. Namun diketahui, beberapa anggota DPRD Riau yang nyaleg beda partai hingga kini belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) meski pada hari ini, Jumat (3/11/2023) Daftar Calon Tetap (DCT) akan disahkan untuk kemudian diumumkan secara resmi besok, Sabtu (4/11/2023).
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, pihaknya hanya menyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari partai.
“Di kami, kebutuhan kami, cukup membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena partainya berbeda. Lalu seumpama kami saat DCT yang bersangkutan belum diproses, bukan wilayah kami. Bagi kami cukup dengan surat pernyataan itu,” kata dia saat dijumpai halloriau.com di Kantor KPU Riau, Jumat (3/11/2023).
Meskipun begitu, lanjut Ilham, seharusnya surat kesediaan mengundurkan diri oleh para caleg itu menjadi dasar bagi partainya masing-masing untuk dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kan banyak ditanyakan ‘ini kok belum mundur padahal sudah mau DCT’, atau DCS kemarin, tapi kok diam aja? Kami (KPU riau) nggak masuk wilayah itu. Wilayah kami cukup dengan surat pernyataan. Persoalan mereka tidak diproses itu wilayah lain,” pungkasnya.
Namun, Ilham juga mengingatkan, di dalam aturan Kemendagri anggota dewan yang nyaleg dari partai yang berbeda juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan.
“Mendagri mengatakan kalau dia pindah partai, dia sebagai anggota DPRD harus mundur. Itu Mendagri, kalau kami (KPU) cukup dengan surat pernyataan saja,” tutupnya dikutip dari halloriau.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri yang terbit pada 16 Juni 2023 bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menjelaskan ihwal pemberhentian anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda di Pemilu Serentak 2024.
Dari empat poin yang dituangkan dalam edaran itu menegaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg dalam daftar calon tetap (DCT) KPU setempat. **Rul