DERAKPOST.COM – Nama dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar tertuang didalam surat tuntutan eks Rektor Unila. Dimana, surat tuntutan Profesor Karomani yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kemarin. Dimana hal
Barang Bukti berupa nama mahasiswa diduga titipan Gubri.
Berdasar pada surat tuntutan Profesor Karomani, Jaksa KPK memuat sejumlah Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan dan ditunjukkan kepada para saksi dan terdakwa itu saat di depan persidangan sehingga dapat dipergunakanya untuk pembuktian.
Dikutip dari KIRKA.CO. Setidaknya terdapat 477 Barang Bukti yang mana di antaranya terdapat Barang Bukti yang merujuk pada nama mahasiswa diduga titipan Gubernur Riau, Syamsuar.
Gubernur Riau periode 2019-2024 dari Partai Golkar yang sebelumnya merupakan Bupati Siak itu diduga memiliki 4 nama mahasiswa titipan. Dugaan itu merujuk pada surat perihal rekomendasi yang ditandatangani oleh Syamsuar.
Berikut Barang Bukti yang dimaksud:
293. 1 bundel surat dengan Kop Garuda Gubernur Riau Nomor 421/KESRA/1555 tanggal 22 Juni 2021 perihal Rekomendasi melanjutkan Pendidikan atas nama Jelita Rahmadani Fais Nomor Peserta Ujian 421-131-11890 yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar.
295. 1 bundel surat dengan Kop Garuda Gubernur Riau Nomor 421/KESRA/1692 tanggal 5 Juli 2021 perihal Rekomendasi melanjutkan Pendidikan atas nama Rara Delvira Nomor Peserta 421-131-10493 yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar.
298. 1 bundel surat dengan Kop Garuda Gubernur Riau Nomor 421/KESRA/1556 tanggal 22 Juni 2021 perihal Rekomendasi melanjutkan Pendidikan atas nama Umi Ratna Sari yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar.
299. 1 bundel surat dengan Kop Garuda Gubernur Riau Nomor 421/KESRA/1505 tanggal 16 Juni 2021 perihal Rekomendasi melanjutkan Pendidikan atas nama Naufal Fatahillah yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar.
300. 1 bundel surat dengan Kop Garuda Gubernur Riau Nomor 421/KESRA/948.A tanggal 9 April 2021 perihal Rekomendasi Program Pendidikan Dokter atas nama Vanessa Riszkika yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar.
Berdasarkan pengamatan saat selama persidangan, terdapat pemeriksaan saksi terhadap Profesor Aras Mulyadi, mantan Rektor Universitas Riau.
Dalam pemeriksaan Profesor Aras Mulyadi, ternyata Aras Mulyadi juga menerapkan penitipan calon mahasiswa baru di Universitas Riau. Ketika dia diperiksa anggota majelis hakim bernama Edi Purbanus, Aras Mulyadi mengaku menerima titipan calon mahasiswa baru di Unri sebanyak 111 orang.
Dari 111 orang mahasiswa titipan itu, Aras Mulyadi mengaku di dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan bahwa yang lulus hanyalah 92 orang.
Dalam BAP miliknya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat itu di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2023, Aras Mulyadi mengatakan bahwa tujuan Penerimaan Mahasiswa Baru dengan kuota afirmasi versinya adalah seleksi penerimaan untuk titipan mitra perguruan tinggi negeri, seperti wali kota, bupati, gubernur, titipan dari pejabat polisi daerah. **Rul