Waduh….. Tak Mau Evaluasi APBD-P Bengkalis, Keputusan Gubernur Syamsuar Dinilai Mengada-ada

 

DERAKPOST.COM – Sikap Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menolak meevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 menuai kontroversi. Keputusannya terlihat tidak relevan telah mendapatkan sorotan tajam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready menilai jawaban surat Gubri tidak memiliki keterkaitan dengan proses evaluasi APBD-P. Seperti peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Membaca jawaban surat Gubernur Riau tertanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2023. Disebabkan karena kehadiran empat orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan, untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat,” sebut Aready.

Ditulis dalam keterangan pers. Sejalan dengan itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Gubernur Riau untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif yang terkait dengan 4 anggota DPRD yang dipecat.

Itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023.

Bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan serupa. Tertuang dalam putusan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pentingnya perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, dr Ersan Saputra, dan Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi.

Hasil konsultasi menunjukkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P Kabupaten Bengkalis tahun 2023, sehingga proses evaluasi dapat berlanjut. Namun, Gubernur Riau menolak tandatangani terkait evaluasi APBD-P ini.

Sangat disayangkan bahwa dial akhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis 2023. Padahal dalam perubahan APBD tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa.

Juga penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011 untuk 136 desa.

Penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah. Juga menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.

Sikap ini dipandang sebagai sebuah keputusan yang akan meninggalkan sejarah dalam masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan klarifikasi bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD telah memenuhi kuorum yang diperlukan sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sikap Gubernur Riau dalam kasus ini telah menjadi sorotan karena potensinya memengaruhi perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, masalah ini akan terus dipantau dan menjadi topik perbincangan di tingkat lokal dan nasional. **Rul/Rls

apbdpBengkalisGubernurSyamsuar
Comments (0)
Add Comment