DERAKPOST.COM – Hingga kini, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggak didalam membayar gaji ratusan orang mantan pekerja Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Total ini yang belum dibayarkan itu hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp966.314.147.
Informasi itu seperti disampaikan oleh mantan karyawan Bus TMP, Robert saat berbincang dengan wartawan. Diungkap dia, ada itu sekitar 198 mantan pekerja yang hingga disaat ini belum menerima sisa pembayaran gaji selama 1 bulan 11 hari tahun 2021. Rata-rata gaji pegawai tersebut sekitar Rp5 juta.
Selain itu ujar dia, bahkan ada sebanyak 300 orang pekerja yang tidak mendapat baju dan THR tahun 2021. Kalau ditotal itu sambungnya, pihak Pemko nunggak hampir Rp1 miliar. “Maka, akan meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk segera membayarkan gaji mereka ditahun 2021 lalu belum dibayar,” ujarnya.
Disebutkan dia, gaji pada waktu corona itu dipotong, ini hanya cuma dibayarkan Rp600 – Rp700 ribu, sisanya itu kemana. Dalam hal ini kala itu ungkap Robert ada menanyakan pada pihak terkait, bahkan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Tapi hingga disaat sekarang tidak ada kejelasan mereka.
“Padahal kami inipun telah menanyakan kepada dinas terkait. Dan waktu itu, tak ada pemotongan uang serta gaji kami,” ujar Robert. Maka, katanya, kini ratusan mantan pekerja TMP yang menagih sisa gaji tersebut. Mantan pekerja Bus TMP ini dari berbagai posisi, yang antara lain seperti sopir, pramugara, petugas halte, mekanik, security dan pengawas.
Robert mengatakan, pihaknya berharap agar gaji mereka itu segera dibayarkan. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga saat ini terus menunggu tanpa ada kejelasan kapan sisa gaji itu dibayarkan meskipun telah ada melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru. Tetapi hingga kini tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan.
Lantaran tak kunjung dibayarkan, Robert mengaku, bahwa mendapat kuasa dari ratusan mantan karyawan TMP lainnya, untuk menguasakan kepada salah satu pengacara. “Dengan gunakan pengacara itu, tentu berharap pembayaran sisa gaji mereka bisa segera dibayarkan Pemko Pekanbaru. Itu hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan karyawan Bus TMP, Dr Yudi Krismen MH mengatakan, permasalahan harus bisa diusut tuntas, supaya haknya karyawan TMP didapatkan secara penuh. Karena itu, pihaknya telah melayangkan somasi pertama, yakni kepada pihak Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
“Kami harapkan itu segala kewenangan dan fungsi walikota sebagai pemegang kendali Pemko Pekanbaru supaya tidak bertele-tele, tapi peka dan bahkan cepat tanggap itu dalam halnya menuntaskan permasalahan ini, karena perkara sudah lama tertunda. Jadi harus ada kejelasan dengan dibayar,” harapnya.
Menanggapi ada tuntutan dari mantan pegawai Bus TMP ini. Dikonfirmasikan krpada Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal ini bersama kepala OPD terkait. Makanya solusi awalnya segera bahas bagaimana pembayaran. Karena itukan gaji yang harus dibayarkan. **Fri/Rul