Waduh… Warga di Kelurahan Sungai Enam Kepri Tak Tau Rumah Mereka Berdiri di Atas Lahan Eks PT Antam

DERAKPOST.COM – Warga ada mendirikan atau membangun rumah di atas eks lahan bauksit PT Aneka Tambang Logam Mulia (Antam) Tbk seluas 158 Ha, di Kelurahan Sungai Enam, Provinsi Kepri. Mereka tidak tahu bahwa lahan itu akan diserahkan ke Kemenku untuk menjadi aset negara.

Salah seorang yang menempati eks lahan tambang PT Antam, bernama Thomas (69) mengaku, dirinya ini belum menerima akan  hal informasi itu. Pemerintah di Kelurahan Sungai Enam ini juga belum melakukan itu pendataan bangunan rumah warga terkait penyerahan aset itu.

“Cuma saya ada sempat lihat dari Pegawai Kelurahan Sungai Enam, datang ke rumah tetangga di belakang rumah saya, di Jalan Lama, RT.02/RW.02, yaitu Kampung Sungai Enam Laut,” sebutnya. Thomas mengakui,  dirinya telah mendirikan rumah permanen di lahan itu sekitar 23 tahun.

Dikutip dari hariankepri.com. Selain itu, ia memanfaatkan lahan itu untuk menanam tanaman. Inikan artinya, ia serta keluarga sudah lama tinggal di sini, sejak anak yang pertama belum lahir.

Dirinya inipun menegaskan, jika PT Antam mengelola lahan eks tambang bauksit itu, maka perusahaan maupun pemerintah ini harus mengganti akan kerugian bangunan rumah, tanaman yang telah menjadi mata pencaharian keluarganya selama ini.

“Kami ikhlas untuk diambil alih lahan ini. Asalkan peruntukannya positif untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila lahan eks tambang itu dialihkan ke Pemerintah. Lalu, diserahkan ke perusahaan lainnya untuk mengelola tanah itu, maka ini berpotensi memunculkan gesekan horizontal antara warga, perusahaan dan pemerintah.

Dirinya juga mempertanyakan kenapa hanya lahan eks tambang bauksit di Kampung Sungai Enam, diserahkan ke Negara. Sedangkan, banyak lahan eks PT Antam di wilayah Bintan Timur, tidak dilakukan seperti itu.

“Kan banyak lahan Antam di tempat lain termasuk Batu Duyung sana. Kenapa hanya di RT dan RW kami saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam, Widodo mengatakan, lahan seluar 158 Ha yang ada di RW.02 dan RW 03, Kelurahan Sungai Enam itu, kini sedang dalam proses dialihkan menjadi aset negara, ke Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

“Lahan itu akan menjadi aset negara, setelah tidak dimanfaatkan lagi oleh PT Antam,” tuturnya saat audiensi dengan Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantara, di Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, berberapa waktu lalu.

Namun sebagian lahan itu, sambung Widodo, telah dihuni oleh masyarakat. Sehingga, pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam proses pengosongan lahan dikemudian hari.

“Karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial saat proses pengosongan nanti,” imbuhnya.

Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantara mengusulkan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama warga yang telah mendiami eks lahan bauksit Antam itu.

“Harus ada solusi bagi warga yang sudah menetap di lahan itu, baik berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi lain, agar mereka tetap mencari nafkah,” tutupnya.  (Sukma)

AntamKeprilahansungai
Comments (0)
Add Comment