Waduh…. Warga Okura Desak PT Surya Intisari Raya Dibagikan Kebun Sawit

 

DERAKPOST.COM – Warga Okura gelar pertemuan untuk membahas langkah langkah selanjutnya, yakni mendesak PT Surya Intisari Raya (SIR) memenuhi kewajibanya terhadap warga tempatan. Pertemuan dilaksanakan di kediaman Ketua RW 05, Kelurahan Tebing Tinggi Okura ini diikuti tokoh masyarakat dan dengan APPMO dan AMA Melayu Riau, Sabtu malam (12/8/2023).

Pertemuan tersebut disepakati bahwa warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, telah membulatkan tekad untuk secara bersama-sama menuntut serta bahkan mendesak PT SIR memenuhi kewajiban terhadap warga tempatan.

Tuntutan tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.

“Kami masyarakat Okura menuntut hak 20 persen fasilitas kebun plasma di PT. SIR,” tegas tokoh pemuda Okura Danang Sufrianda.

Ketua APPMO, Deni Afrialdi, menyebutkan masyarakat sampai hari ini belum mendapatan hak sesuai amanah UU dan PPP tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan oleh PT. SIR.

APPMO dan AMA Melayu Riau, katanya, telah menyampaikan surat kepada Kakanwil BPN Riau tentang penolakan warga terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR yang diketahui akan berakhir pada Desember 2024.

Penolakan itu, kata Deni, karena PT. SIR belum merealisasikan apa yang seharusnya menjadi hak warga Okura sebagai masyarakat tempatan dimana HGU kebun kelapa sawit berada.

PT. SIR diketahui memiliki kebun kelapa sawit ribuan hektar yang meliputi wilayah Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru, serta di Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Laksamana Heri Ismanto, memaparkan telah melakukan berbagai hal untuk memperjuangkan hak masyarakat Okura terhadap PT. SIR.

Perjuangan tersebut, kata Laksamana Heri, tidak saja menyampaikan kepada Kanwil BPN Riau namun telah disampaikan kepada Menteri Melalui Dirjen VII Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Kita meminta agar, baik itu Kakanwil BPN Riau maupun Kementerian ATR/BPN dapat membantu masyarakat Okura atas hak-haknya terhadap PT. SIR, termasuk desakan agar tidak memperpanjang HGU sebelum ada solusi sebagaimana UU dan PP yang ditetapkan,” ujar Laksamana Heri dalam keterangan tertulisnya.

Laksamana Heri meminta agar masyarakat tetap kompak dan terus berjuang atas hak-hak yang mestinya diberikan oleh PT. SIR.

Warga Okura memberikan apresiasi kepada APPMO dan AMA Melayu Riau, serta tokoh pemuda yang lain atas perjuangannya terhadap hak masyarakat atas HGU kebun kelapa sawit PT. SIR.

“Kami warga siap terus mendukung dan akan melakukan yang terbaik, termasuk sebagai langkah awal dengan memasang spanduk penolakan atas perpanjangan HGU PT. SIR di rumah masing-masing,” ujar salah seorang warga Okura. **Rul

kebunOkuraSawitSIR
Comments (0)
Add Comment