Wakapolri Tegaskan Wartawan tak Boleh Diproses Hukum, Jika Berita Itu Benar dan Bukan Fitnah

DERAKPOST.COM – Jurnalisme yang sah itu tidak dapat dijerat hukum pidana. Tentunya produk jurnalistik yang dihasilkan tersebut melalui mekanisme jurnalisme yang secara sah dan berasal dari perusahaan pers legal, tak dapat dijerat dengan hukum pidana, dan termasuk Undang-Undang ITE.

Hal itu ditegaskannya Wakil Kepala (Waka) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan. Dia menyebut, jikalau informasi dalam berita itu benar dan itu bukan fitnah, maka wartawan tidak boleh diproses. Yaitu merupakan itu kesepakatan terbaru antara Polri dan Dewan Pers.

“Penegasan ini merupakan hal bagian dari kesepakatan terbaru antara pihak Polri dan Dewan Pers. Hal inipun yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran kepolisian. Untuk akan kesepakatan melindungi produk jurnalistik diproduksi oleh perusahaan pers dan yang diakui Dewan Pers,” katanya.

Dikutip dari inilah.com. Agus menekankan bahwa seluruh anggota Polri harusnya itu mengedepankan mekanisme sengketa pers sesuai akan halnya aturan Dewan Pers dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu penegakan hukum, menurutnya, itu jadi pilihan terakhir setelah upaya klarifikasi juga mediasi antara pihak terkait. (Rul)

beritaPolriWaka
Comments (0)
Add Comment