Wako Agung Nugroho Terbitkan SE Untuk Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Kantor di Pemko Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah resmi memberlakukan hal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada seluruh ruangan kantor pemerintahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut akan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 ini tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho per tanggal 23 April 2025.

“Kami ingin dapat menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta memberi perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok. Asap rokok, mengandung zat berbahaya,” kata Wali Kota (Wako);Agung Nugroho, kepada wartawan.

Ia menekankan, asap rokok mengandung zat berbahaya seperti hal karsinogen dan adiktif yang dapat menyebabkan penyakit serius dan menggunakannya hal kualitas hidup. Maka sambungnya, diterbitkan SE itu diawali dari seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak lain yang berkepentingan dilarang merokok di dalam gedung perkantoran, termasuk di ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya. Larangan ini juga berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.

Wali Kota Agung juga meminta setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja untuk turut mensosialisasikan dan menegakkan aturan ini.

“Kami ingin setiap pimpinan menunjukkan keteladanan dalam penerapan KTR serta melakukan pengawasan internal. Jika ada pelanggaran, harus segera diberikan teguran,” tegasnya.

Agung juga menganjurkan penyediaan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang memiliki sirkulasi udara langsung atau dilengkapi dengan alat penghisap asap.

Selain itu, OPD wajib memasang tanda larangan merokok di titik-titik strategis seperti pintu masuk gedung, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi.

Lebih lanjut, Agung Nugroho menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Rezha)

AgungkantorRokokWako
Comments (0)
Add Comment