DERAKPOST.COM – Saat ini korban dari penganiayaanya Brigadir IDR mencabut laporan, begitu juga sebaliknya. Namun, kasus Riri Aprilia Kartin merupa korban ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tetap diproses pada oknum Polwan, Brigadir IDR.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, keduanya itu telah resmi berdamai. Dengan dicabut laporan itu, kasus penganiayaan dan ITE itu juga telah dihentikan. “Laporan, baik terkait penganiayaan maupub terkait UU ITE sudah dicabut. Kedua pihak, sudah berdamai,” kata Sunarto.
Meskipun demikian, Brigadir IDR yang sebelumnya telah menjalani sidang kode etik kepolisian, dan tetap harus menjalani vonisnya. Di mana dalam sidang tersebut, Brigadir IDR divonis demosi yakni selama 2 tahun dan juga penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun. **Fad