MP, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan komitmen Gubernur Syamsuar yang telah meluncurkan Program Riau Hijau.
Pasalnya, diam diam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI). IKP dengan nomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Riau pada 23 Maret 2021 lalu.
PT WSSI memiliki rekam jejak dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup, yakni pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Padahal di beberapa kesempatan Gubernur Riau Syamsuar menegaskan komitmennya dalam pelestarian lingkungan, dan berjanji tidak akan mengeluar IPK.
”Tetapi kenyataannya Pemerintah Provinsi tetap mengelarkan IPK kepada PT WSSI. Jadi, apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau tidak sejalan dengan kebijakan Riau Hijau yang ia susun,” kata Ahlul Fadli, Staf Advokasi Walhi Riau dalam keterangan pers yang diterima Medium Pos, Jumat (6/8/2021).
Izin untuk korporasi ini, imbuh Ahlul, juga telah mencederai keinginan masyarakat khususnya Desa Buantan 1 dan 2 Kecamatan Koto Gasib. Selama ini warga tempatan tidak bisa mengelola lahan karena dirampas oleh korporasi.
Deputi Walhi Riau Fandi Rahman menambahkan Pemprov Riau harusnya melihat rekam jejak perusahan sebelum nenerbitkan Izin. Mestinya tidak adanya izin baru untuk perkebunan sawit yang bermasalah tetapi review izin dan melihat potensi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat,
“Adanya potensi TORA di lahan milik PT WSSI tersebut bisa jadi modal pemerintah daerah untuk memaksimalkan redistribusi dengan membentuk tim GTRA kabupaten dan kota, tim tersebut nantinya melakukan pendataan wilayah konflik atau sengketa terkait ketimpangan penguasaan lahan di Riau,” ucapnya.
Menurut Fandi Rahman, PT WSSI telah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, yaitu pada 2017 menjerat kepala kebun Thamrin Basri yang menurut mejelis hakim terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terlampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga terdakwa menjalani pidana penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar tahun 2019,
PT WSSI kembali menjadi tersangka diwakili Desi sebagai direktur. penyidik menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Siak.
Sebelumnya, Bupati Siak sudah bersurat ke Menteri Pertanian No:590/BPT/IV/2021/140.0 perihal meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI. Sebab menteri yang berwenang mencabut dan gubernur melakukan peninjauan ulang izin atau rekomendasi pencabutan izin.
Selian itu DPRD kirim surat ke DPMPTSP Riau dengn Nomor 03/KETUA/06/2021 perihal peninjauan ulang untuk pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu PT WSSI.
“Gubernur Riau harus mendukung pemerintah Kabupaten Siak untuk meninjau ulang IUP PT WSSI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati lahan untuk mereka kelola,” tutup Ahlul Fadli. * (DW Baswir)